
BPN dorong masyarakat manfaatkan program PTSL atasi sengketa tanah

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya
Biak (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Biak mendorong masyarakat memanfaatkan program layanan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digalakkan pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengantisipasi sengketa tanah di masyarakat.
"PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Biak Isak Waromi di Biak, Selasa.
Isak mengatakan melalui program PTSL ini maka pemerintah telah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini, lanjut Isak, juga menjadi solusi dalam mengatasi penyelesaian sengketa tanah dan merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
"Program PTSL dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 yang bebas biaya, nol rupiah," kata Isak Waromi.
Isak menyebut kebijakan PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah di masyarakat.
Tujuan lain PTSL, lanjut Isak, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tanah dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
"Untuk tahun 2019 kami targetkan program PTSL ini dapat merealiasikan 10 ribu lebih objek sertifikat tanah milik masyarakat,"ujar Isak Waromi.
Menyinggung syarat mendapatkan PTSL di Biak, menurut Isak, para pemohon harus memiliki kartu keluarga, KTP elektronik dan mengajukan surat permohonan kepada BPN.
"Ke depan dengan PTSL ini maka masyarakat dapat memiliki akses ekonomi atas kepemilikan tanahnya sehingga bisa mengelola lahannya untuk pemberdayaan usaha seperti berkebun, budidaya ikan dan usaha lain yang dapat menguntungkan masyarakat lokal,"katanya.
Salah satu penerima manfaat PTSL, Yosua, warga disrik Yendidori mengakui pelayanan PTSL yang digalakkan pemerintah sangat membantu warga dalam memperoleh kepemilikan sertifikat tanah tanpa mengeluarkan biaya.
Ia mengakui keinginan warga untuk mendapatkan program sertifikat kepemilikan tanah sangat tinggi karena pentingnya mendapatkan pengakuan hak atas tanah secara hukum.
"Sosialisasi tentang program PTSL harus lebih digencarkan sehingga masyarakat di berbagai kampung dapat memanfaatkan program ini guna mendapatkan sertifikat tanah secara gratis," harapnya.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional Biak hingga tahun 2020 target PTSL di Kabupaten Biak Numfor mencapai 30 ribu sertifikat tanah.
Pewarta : Muhsidin
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
