Jakarta (ANTARA) - Advokat Eggi Sudjana mengatakan tuduhan pasal makar terkait pernyataan "people power" yang ditujukan kepada dirinya dinilai tidak masuk logika hukum.
"Tidak ada satupun elemen atau unsur hukumnya terpenuhi untuk menjerat saya," kata Eggi Sudjana di sela mengikuti unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan dirinya tidak ada niat jahat untuk makar. "Yang benar saya bermaksud menyatakan pendapat di muka umum yang dibenarkan hukum," kata Eggi.
Eggi mengatakan, "people power" yang ia maksud tidak benar bila diidentikkan dengan makar, namun terkait dengan penilaiannya telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Unjuk rasa di depan Bawaslu ini menjadi bukti nyata 'people power', walaupun belum banyak, inilah bentuk 'people power' yang sesungguhnya, bukan yang untuk makar," kata Eggi.
Ia menjelaskan kedatangannya ke Bawaslu untuk menyampaikan segala kecurangan yang ia temukan. Salah satunya tentang surat suara tercoblos di Malaysia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan "people power" menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.
Berita Terkait
Yusril: Putusan MA bukan perkara menang kalah Jokowi-Ma'ruf di pilpres 2019
Rabu, 8 Juli 2020 18:44
Lemhannas sebut potensi konflik perpecahan pasca-pilpres 2019 mulai mereda
Selasa, 5 November 2019 16:31
Pengamat: Negara Indonesia butuh oposisi konstruktif
Senin, 15 Juli 2019 11:14
Wapres JK apresiasi kebesaran hati Jokowi-Prabowo untuk bertemu
Senin, 15 Juli 2019 11:05
Yusril Ihza Mahendra: Tidak mungkin MA sidangkan kasasi Prabowo-Sandi
Rabu, 10 Juli 2019 23:17
Cak Imin mengincar posisi Ketua MPR
Minggu, 30 Juni 2019 20:33
Menanti rekonsiliasi Jokowi-Prabowo pascaputusan MK
Minggu, 30 Juni 2019 17:09
Yusril: Tanpa kehadiran Prabowo-Sandi penetapan presiden terpilih tetap sah
Minggu, 30 Juni 2019 16:15