Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum pidana Frans Hendra Winarta menilai upaya untuk menggulingkan pemerintahan meskipun dalam bentuk ucapan, dapat digolongkan sebagai tindakan makar.
"Upaya untuk menggulingkan pemerintahan, baik itu dalam pikiran atau ucapan, supaya pemerintahan tidak berjalan dengan efektif dan efisien, bisa digolongkan sebagai makar," ujar Frans ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Frans mengatakan, dalam peraturan terkait hukum pidana, tindakan makar tidak hanya dibatasi sebagai aksi bersenjata yang melawan pemerintah. Namun segala tindakan, pemikiran baik lisan maupun tulisan, serta ucapan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan dapat digolongkan sebagai makar.
"Apalagi kalau yang bersangkutan menghasut atau memprovokasi banyak pihak untuk melawan pemerintah apalagi hingga bertujuan mengganggu jalannya pemerintahan, itu tidak boleh dan sudah diatur dalam hukum pidana kita (KUHP)," kata Frans.
Menurut Frans tindakan yang tergolong makar adalah tindakan yang inkonstitusional, karena bertentangan dengan UUD 1945. Tindakan makar ini dikatakan Frans juga dapat disebut sebagai pemberontakan, sehingga dapat dijerat hukuman kurungan hingga 15 tahun.
Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5)menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan ajakan "people power" yang dilakukannya menyusul hasil hitung cepat hasil Pilpres 2019.
Peningkatan status Eggi jadi tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (8/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video berisi Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan people power itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Baca juga: https://papua.antaranews.com/berita/489944/eggi-sudjana-mengklaim-tuduhan-pasal-makar-tidak-masuk-logika-hukum
Berita Terkait
Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen ditetapkan jadi tersangka dugaan makar
Senin, 27 Mei 2019 23:26
Fadli Zon: Eggi Sudjana ungkapkan keluhan di Rutan PMJ
Rabu, 29 Mei 2019 18:31
Charles: Yang ditindak penegak hukum itu penghasut, bukan pengkritik
Selasa, 28 Mei 2019 19:46
Ustadz Sambo mengaku tak tau isi pidato Eggi Sudjana
Selasa, 28 Mei 2019 11:25
"People Power" versi Amien Rais merupakan aksi enteng-entengan
Jumat, 24 Mei 2019 21:05
Amien Rais Diperiksa 10 jam lebih
Jumat, 24 Mei 2019 20:57
Polisi akan panggil kembali Amien Rais pada Jumat (24/5)
Selasa, 21 Mei 2019 19:19
Polisi: SPDP Prabowo ditarik karena belum saatnya diterbitkan
Selasa, 21 Mei 2019 14:00