Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk menindaklanjuti empat laporan pelanggaran dari enam laporan yang masuk ke Bawaslu pada sidang pendahuluan di Jakarta, Selasa.
“Majelis memutuskan untuk menindaklanjuti empat laporan dengan sidang pemeriksaan,” kata Ketua Bawaslu Abhan, di Jakarta, Selasa.
Empat terlapor yang akan ditindaklanjuti Bawaslu adalah KPU Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan, perwakilan partai politik Y. Yongkynata, KPU Kabupaten Subang, dan KPU Provinsi NTB.
Terlapor lainnya adalah KPUD Bangkalan. Namun laporan ditolak oleh Bawaslu dengan alasan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
Sementara itu, pelapor terdiri dari beberapa perwakilan partai politik di antaranya Erry A.K. Sambuaga, Syamsul Arifin, Yomanius Untung, Fatahilah Ramli, Zaini Rahman, Nizar Zahro.
Sidang pelanggaran administrasi tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, beserta anggotanya Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja.
Sidang pendahuluan dimulai sejak pukul 14.00 hingga 16.00 WIB dengan terlebih dahulu perkenalan majelis, pelapor, serta saksi dengan pemeriksaan identitas diri berupa KTP elektronik dan surat kuasa dari partai politik.
Selanjutnya Bawaslu telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pada Kamis, 23 Mei 2019 pukul 13.00 WIB.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura siapkan anggaran Rp80 Miliar sukseskan Pilkada serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 21:20
Bawaslu Papua evaluasi kinerja Panwas distrik untuk pilkada serentak
Kamis, 25 April 2024 17:22
Bawaslu Biak dukungan dana hibah Pilkada 2024 perkuat pengawasan
Sabtu, 20 April 2024 18:20
Tokoh Adat Tabi harap masyarakat jaga kamtibmas jelang pilkada
Sabtu, 20 April 2024 17:57
Bawaslu limpahkan kasus politik uang caleg parpol pemilu ke Gakkumdu
Rabu, 17 April 2024 19:02
Pemkab Biak Numfor minta KPU-Bawaslu gencarkan sosialisasi pilkada
Selasa, 16 April 2024 23:03
Bawaslu mulai awasi tahapan pilkada Kabupaten Biak Numfor
Selasa, 16 April 2024 13:59
Pj Bupati Jayapura harap komisioner KPU gelar Pilkada dengan baik
Selasa, 26 Maret 2024 21:58