Jayapura (ANTARA) - Bupati Merauke FG ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu 2019.
Ketua Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Amandus Sitomorang di Jayapura, Kamis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan Rabu (22/5) di Gakkumdu Merauke.
"Berkasnya siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Kasus itu terungkap setelah calon anggota legislatif Stevanus Abraham melaporkan terkait dengan keterangan pers yang dilakukan Bupati FG di Merauke.
Keterangan bupati tertanggal 6 April lalu itulah yang kemudian membuat Bupati dilaporkan ke Gakkumdu Merauke.
Dalam keterangan pers yang terekam dalam video itulah Bupati meminta agar tidak memilih calon anggota DPR RI atas nama Steven Abraham dalam pemilu serentak, 17 April lalu, kata Amandus yang juga anggota Bawaslu Provinsi Papua dari Divisi Penindakan.
Sementara itu, Koordinator Penyidik Gakkumdu AKBP Steven Tauran secara terpisah mengatakan bahwa penetapan Bupati Merauke sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Bupati.
Stevanus Abraham saat ini menjabat Ketua DPD Gerindra Merauke dan anggota DPR RI.
Berita Terkait
Pemprov Papua harga bahan pokok terpantau stabil setelah lebaran 2024
Jumat, 19 April 2024 2:24
Dispora Jayapura bantu sarana dan prasarana ke wirausaha muda OAP
Kamis, 18 April 2024 22:21
Klasis Waibu Moi gelar seminar Jejak Pekabaran Injil Sentani
Kamis, 18 April 2024 21:00
Telkom terus tambah kapasitas bandwith Papua Pegunungan
Kamis, 18 April 2024 19:31
Kelompok tani hutan Rimba Jaya Biak Timur produksi minyak kayu putih
Kamis, 18 April 2024 18:34
Yonif 122/TS adakan kegiatan posyandu warga Kampung Kibay Keerom
Kamis, 18 April 2024 18:14
DPRD berharap pelaksanaan Pilkada Jayapura berjalan dengan baik
Kamis, 18 April 2024 17:39
KPU Biak rekrut anggota badan ad hoc PPD dan PPS pilkada serentak
Kamis, 18 April 2024 17:34