Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima sedikitnya 100 pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di kabupaten dan kota di Provinsi Papua.
Anggota Bawaslu Papua Amandus Situmorang, di Jayapura, Kamis, mengatakan dari hasil inventarisasi ternyata kasus yang dilaporkan berkaitan dengan calon anggota legislatif.
Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan kasus yang ditangani oleh Bawaslu Papua tercatat empat kasus yang masuk dalam kategori tindak pidana, kata Amandus, seraya menambahkan keempat kasus itu terjadi di Biak, Sarmi, Yapen, dan Paniai.
Kasus tersebut saat ini sedang didalami dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku, kata Amandus.
Amandus Situmorang yang juga Ketua Sentra Gakkumdu Papua mengatakan pelanggaran yang terjadi di empat kabupaten itu masuk kategori pelanggaran pidana karena laporan dari peserta pemilu tidak ditindaklanjuti khususnya oleh Bawaslu setempat.
"Para peserta pemilu melaporkan berbagai pelanggaran, namun tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu hingga batas waktunya yang menyebabkan kasus tersebut dilaporkan ke Bawaslu Papua," ujar Amandus.