Jakarta (ANTARA) - Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin malam.
"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.
Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.
"Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU," kata Pitra.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Berita Terkait
Pengacara Kivlan: Gugatan perdata terhadap Wiranto untuk capai kesepakatan
Selasa, 13 Agustus 2019 19:55
Wiranto: Gugatan Kivlan Zen soal pam swakarsa tidak benar
Selasa, 13 Agustus 2019 19:06
Kuasa Hukum Kivlan Zen ajukan kembali gugatan praperadilan pascapenolakan hakim
Kamis, 1 Agustus 2019 23:46
Kuasa hukum Kivlan Zen akan ajukan empat gugatan baru ke PN Jakarta Selatan
Selasa, 30 Juli 2019 20:16
Kadivhumas Polri dilaporkan Kivlan Zen
Selasa, 9 Juli 2019 11:48
Pemberkasan perkara tersangka makar Sofyan Jacob belum bisa dilakukan karena kesehatan
Kamis, 4 Juli 2019 17:02
Polri: penyidik belum kabulkan penangguhan penahanan Mayjen Purn Kivlan
Jumat, 21 Juni 2019 17:21
Mayjen TNI (Purn) Soenarko pesan ke Kivlan untuk hati-hati berbicara
Jumat, 21 Juni 2019 16:28