Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera membentuk satuan tugas (satgas) penanganan aset di lingkungan setempat yang terdiri dari tiga bagian yakni aset bergerak, tidak bergerak dan administrasi aset.
Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal, di Jayapura, Selasa (28/5), mengatakan diminta dalam waktu seminggu ke depan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaporkan aset kendaraan dinasnya segera dilaporkan.
"Aset ini bukan milik nenek moyang, tapi ini milik negara, jadi cepat laporkan, baru dirasionalisasikan sehingga dapat diketahui secara benar kebutuhan aset sebenarnya dari OPD," katanya.
Menurut Klemen, dengan demikian Pemprov Papua dapat tertib secara administratif, neraca juga akan bagus sehingga ketika BPK melakukan audit, laporannya akan baik karena asetnya nampak.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Adliansyah Malik mengatakan dalam rapat evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua memang banyak hal yang telah didiskusikan dengan Pemprov dan juga pemerintah kabupaten kota, salah satunya terkait penertiban Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Daerah.
"Kami mau melalui rencana aksi ini didorong adanya percepatan penyelesaian, seperti aset daerah, ada beberapa hal yang harus dibereskan, misalnya aset kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dewan yang diminta dikembalikan," katanya.
Menurut Adliansyah, termasuk rumah dinas yang masih dikuasai secara fisik juga harus dikembalikan, di mana KPK melalui kegiatan rencana aksi ini juga mendorong penyelesaian aset bermasalah lainnya baik aset tanah, bangunan yang berada di Jayapura maupun di luar Papua.
Sekadar diketahui, berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua (BPKAD) dari 52 OPD terdapat tujuh OPD yang belum melaporkan aset kendaraan dinas, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Biro Humas, Badan Pengembangan SDM, Biro Kesra, Badan Penanggulangan Bencana dan Kesbangpol.