Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengeluarkan anggaran lebih dari Rp15 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya/THR para Aparatur Sipil Negara/ASN yang bertugas di lingkungan pemda setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Marthen Mallisa, di Timika, Rabu, mengatakan pembayaran THR ASN di lingkungan Pemkab Mimika sudah dilakukan sejak Jumat (24/5).
Pembayaran THR kepada para ASN menyambut Idul Fitri 1440 Hijriah menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. "Sudah dibayar semua sejak hari Jumat (24/5) lalu," kata Marthen.
Dia menjelaskan besaran nilai THR yang dibayarkan kepada setiap ASN yang beragama Islam disesuaikan dengan gaji terakhir yang diterima bersangkutan.
"Pembayaran THR itu untuk satu bulan gaji berdasarkan gaji bulan lalu. Tidak ada pemotongan apa pun, kecuali PPh 10 persen," ujarnya pula.
Menurut dia, pembayaran THR kepada setiap ASN langsung ke rekening yang bersangkutan.
Sesuai surat edaran Kemendagri, pembayaran THR ASN di setiap lingkungan kerja paling lambat dilakukan pada H-10 sebelum Idul Fitri 1440 Hijriah yang jatuh pada 4-5 Juni 2019.
Sedangkan pembayaran gaji 13 ASN di lingkungan Pemkab Mimika baru akan dilakukan pada Juni mendatang.
"Untuk gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juni," kata Marthen lagi.
Jumlah ASN beragama Islam di lingkungan Pemkab Mimika cukup banyak. Saat ini tercatat lebih dari 5.000 orang ASN bekerja di lingkungan Pemkab Mimika (sudah termasuk guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di distrik/kecamatan di pedalaman dan pesisir).