Jayapura (ANTARA) - Sidang lima warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh polisi Papua Nugini (PNG) di Aitape, ditunda hingga Senin (17/6) mendatang.
Konsul RI di Vanimo, PNG Abraham Lebelauw kepada Antara, Rabu, mengatakan, sidang yang mengagendakan kelima WNI kembali ditunda setelah sebelumnya dijadwalkan Selasa (11/6) ditunda Rabu (12/6).
Belum ada informasi penyebab ditundanya sidang kelima WNI yang akan dikenakan pasal penangkapan ikan secara ilegal atau "illegal fishing".
“Saya masih menunggu laporan tentang penyebab ditundanya persidangan terhadap kelima WNI itu,” kata Abe, panggilan akrab Abraham yang mengaku saat ini berada di Jakarta.
Dikatakannya, kelima WNI itu ditangkap karena melakukan penangkapan teripang secara ilegal di perairan Aitape, teripang hasil tangkapan mereka sekitar 20 ekor sudah disimpan di rumah warga PNG yang merupakan keluarga dari Waromi.
Saat ditangkap pada 31 Mei lalu kelima WNI yang tinggal di kawasan Hamadi, Jayapura, tidak memiliki kartu identitas, baik itu paspor maupun kartu pelintas batas, jelas Abraham Lebelauw.
Kelima WNI yang saat ini masih ditahan di penjara PNG di Vanimo yaitu Hebert Saru, Lewi Lai, Oktovianus Anabai, Soleman Waromi dan Freddy Waromi.
Berita Terkait
Sidang lima WNI di Pengadilan Vanimo PNG ditunda
Selasa, 18 Juni 2019 19:32
Lima WNI sidang perdana di Pengadilan Vanimo PNG
Kamis, 11 April 2019 10:06
Yonif 122/TS bagi susu mineral anak-anak di Kampung Banda Keerom
Jumat, 29 Maret 2024 17:00
Danlantamal X: patroli TNI AL gagalkan penyelundupan BBM tujuan PNG
Rabu, 27 Maret 2024 17:26
Satgas TNI pengamanan perbatasan RI-PNG bantu perbaiki jembatan di Keerom
Rabu, 27 Maret 2024 16:48
Satgas Yonif 122/TS bentangkan Bendera Merah Putih satu kilometer di Mosso
Minggu, 24 Maret 2024 17:45
Polda Papua sebut dua warga PNG ditangkap membawa 51 paket ganja
Kamis, 21 Maret 2024 23:31
Satgas Yonif 122/TS lakukan panen raya jagung bersama warga Keerom
Rabu, 20 Maret 2024 16:21