Jayapura (ANTARA) - Pemeriksaan dan proses hukum terhadap Brigadir RK, pelaku penembakan yang menewaskan Yohan Moiwed (32) dilakukan di Merauke.
"Memang betul saat ini yang bersangkutan Brigadir RK ditahan di Mapolres Merauke atas pemintaan keluarga korban," kata Kepala Polres Merauke, AKBP Bahara Marpaung, ketika dihubungi dari Jayapura, Rabu.
Ia mengatakan seluruh proses mulai dari penahanan hingga persidangan nantinya dilaksanakan di Merauke.
Tindakan Brigadir RK yang merupakan anggota Polsubsektor Ilwayab, Polsek Kimaam yang menembak korban dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sangat mencoreng Polri, kata Marpaung yang dihubungi dari Jayapura.
Insiden penembakan yang menewaskan Yohan warga kampung Bamol, terjadi Selasa (3/6) lalu, berawal dari salah paham antara korban dengan pelaku.
Pelaku, Brigadir RK menembak dengan menggunakan senjata api dinas polisi jenis revolver.
Berita Terkait
Kapolda Papua turunkan tim evaluasi keberadaan Pos Polisi 99 di Ndeotadi
Sabtu, 23 Maret 2024 14:23
Komnas HAM desak Polda Papua tindak tegas pelaku penembakan Polisi di Paniai
Jumat, 22 Maret 2024 17:59
Kapolres Paniai: Dua helikopter evakuasi jenazah korban KKB dari Pos Pol 99
Jumat, 22 Maret 2024 12:50
Kapolda Papua: Penyidik periksa dua pelajar terduga penembakan di Dekai
Jumat, 23 Februari 2024 20:10
Kapolda Papua: TNI/Polri kejar KKB pelaku penembakan pesawat Wings Air
Sabtu, 17 Februari 2024 18:55
Kapolres Paniai: Dua korban penembakan KKB dievakuasi ke RSUD Nabire
Selasa, 6 Februari 2024 15:04
Kabid Humas: Tiga korban penembakan KKB di Dekai dalam kondisi stabil
Selasa, 6 Februari 2024 13:52
Kapolda: Kapolres Intan Jaya selidiki aksi penembakan di Sugapa
Rabu, 24 Januari 2024 2:03