Jayapura (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jayapura Kota menangkap YY (18), pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kawasan Dok II, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra di Kota Jayapura, Rabu, mengatakan YY (18) ditangkap oleh Tim Delta Rekrim Polres Jayapura Kota tanpa perlawanan.
"Pelaku YY ini dibekuk pada Selasa (18/6) sore pukul 16.50 wit. Penangkapan itu di pimpin oleh Ka Tim Delta Aipda A Sero Sero bersama personelnya," katanya.
Menurut dia, YY menyetubuhi korbannya MY (16) ketika dipengaruhi minuman keras di Taman TK Dok VII, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara.
"Kejadian itu terjadi pada Senin 1 April 2019 sekitar pukul 22.30 wit di Taman TK Dok VII, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara," katanya.
Namun sebelumnya peristiwa itu terjadi, ungkap Yahya, korban MY (16) berada di halte GOR Cenderawasih APO, tiba-tiba pelaku datang mengajak korban untuk ikut ke arah Dok VII.
"Ternyata ketika sampai di TKP pelaku mengajak korban mengkonsumsi minuman keras sebanyak 1 botol. Usai itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan," katanya.
Karena MY (16), tak berdaya, lanjut Yahya, pelaku YY (18) langsung melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban.
"Kini YY sudah diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara itu.
Berita Terkait
Pemprov Papua harga bahan pokok terpantau stabil setelah lebaran 2024
Jumat, 19 April 2024 2:24
Dispora Jayapura bantu sarana dan prasarana ke wirausaha muda OAP
Kamis, 18 April 2024 22:21
Klasis Waibu Moi gelar seminar Jejak Pekabaran Injil Sentani
Kamis, 18 April 2024 21:00
Telkom terus tambah kapasitas bandwith Papua Pegunungan
Kamis, 18 April 2024 19:31
Kelompok tani hutan Rimba Jaya Biak Timur produksi minyak kayu putih
Kamis, 18 April 2024 18:34
Yonif 122/TS adakan kegiatan posyandu warga Kampung Kibay Keerom
Kamis, 18 April 2024 18:14
DPRD berharap pelaksanaan Pilkada Jayapura berjalan dengan baik
Kamis, 18 April 2024 17:39
KPU Biak rekrut anggota badan ad hoc PPD dan PPS pilkada serentak
Kamis, 18 April 2024 17:34