Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan Kamis (27/6).
Penetapan tersebut akan dilakukan apabila MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga.
“Tiga hari itu paling lambat setelah pembacaan putusan. Tahap berikutnya adalah penetapan calon terpilih. KPU akan menetapkan kapan yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu.
Hasyim menjelaskan jika pada pembacaan putusan pada Kamis MK menolak seluruh gugatan pemohon, penetapan KPU dapat dilakukan lebih awal seperti Jumat (28/6) atau Sabtu (29/6).
Terkait teknis penetapannya, Hasyim menjelaskan KPU akan menggelar rapat pleno terbuka dengan mengundang berbagai pihak, peserta pemilu, partai politik, organisasi kemasyarakatan, media, dan perwakilan pemerintah dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih.
Namun jika MK mengabulkan permohonan pemohon yang terkait perolehan suara seperti melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Hasyim mengatakan penetapan calon presiden dan wakil presiden belum dapat ditentukan.
Dalam kesempatan yang lain, Komisioner Wahyu Setiawan menyatakan KPU siap menerima dan melaksanakan apapun putusan dari mahkamah.
Sebelumnya, MK menyatakan akan memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 (PHPU), yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
Berita Terkait
KPU Biak rekrut anggota badan ad hoc PPD dan PPS pilkada serentak
Kamis, 18 April 2024 17:34
Bawaslu limpahkan kasus politik uang caleg parpol pemilu ke Gakkumdu
Rabu, 17 April 2024 19:02
Pemkab Biak Numfor minta KPU-Bawaslu gencarkan sosialisasi pilkada
Selasa, 16 April 2024 23:03
KPU: Calon Bupati Biak Numfor perseorangan butuh dukungan 10.153 KTP
Selasa, 16 April 2024 23:01
KPU:20 caleg parpol pemilu Supiori terpilih segera diumumkan
Senin, 15 April 2024 18:55
KPU Papua "launching" tahapan pilkada serentak pada 26 April 2024
Senin, 15 April 2024 18:08
Pemprov Papua cairkan sisa dana hibah Pilkada pada Juni 2024
Rabu, 3 April 2024 1:59
KPU sebut tahapan Pilkada Biak dimulai pada April 2024
Sabtu, 30 Maret 2024 18:41