Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengklaim hingga kini masih melakukan pembahasan terkait penggunaan Pajak Air Permukaan (PAP) yang akan dibayarkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) sesuai putusan pengadilan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Rabu, mengatakan nominal PAP yang nantinya akan dibayarkan Freeport sesuai dengan putusan pengadilan hingga kini masih dibahas akan digunakan seperti apa.
"Kami masih membahas hal ini dan belum tuntas di mana hasil dari pembahasan ini akan dilaporkan kembali ke pengadilan pajak untuk ditetapkan jadi tidak akan menggunakan skema dari Freeport," katanya.
Menurut Hery, jadi berdasarkan kesepakatan Pajak Air Permukaan sebesar Rp1,3 triliun ini akan dibayarkan Freeport dalam tiga tahap, di mana setiap tahunnya perusahaan tambang tersebut harus membayar 15 juta dolar AS kepada Pemprov Papua.
"Kami harapkan sesuai dengan kesepakatan, Freeport akan bayar dalam tiga tahap melalui semua perhitungan pajak dan tentu harus lewat keputusan pengadilan lagi, sehingga jangan ada pemahaman bahwa terdapat kesepakatan-kesepatan tapi dihitung sesuai dengan pengadilan pajak," ujarnya.
Dia menjelaskan terkait penyelesaian sengketa pembayaran PAP dari Freeport ini tengah ditangani oleh Biro Keuangan, Biro Hukum, Inspektorat dan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua.
"Apa yang menjadi putusan pengadilan tentang PAP, memang dihitung sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," katanya lagi.
Sekadar diketahui, sengketa pajak antara Pemprov Papua dengan Freeport sudah berlangsung sejak 2011, di mana Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandatangani dengan tarif Rp10 per meter persegi.
Sementara Pemprov Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Perda Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp120 per meter persegi. Di mana dalam kesepakatan terbaru, PTFI akan membayar kepada pemerintah daerah setempat sebesar RP1,39 triliun dan dibayarkan selama tiga tahun, mulai dari 2019 hingga 2021 dengan tetap membayar pajak per tahunnya sebesar 15 juta dolar AS atau sama dengan Rp214,5 miliar.
Berita Terkait
Akademisi Mimika: Silaturahim mewujudkan kerukunan antarumat beragama
Kamis, 11 April 2024 20:16
Hapak Amungme Kamoro apresiasi program bus gratis Pemkab Mimika
Kamis, 11 April 2024 0:18
YPMAK: Mahasiswa Mimika studi di Jakarta selalu dipantau mitra
Kamis, 11 April 2024 0:16
Khatib pesan umat Islam Mimika wajib amalkan shalat dan zakat
Rabu, 10 April 2024 16:12
Umat Muslim Timika ziarah ke TPU usai Shalat Id 1445 Hijriah
Rabu, 10 April 2024 11:05
PHBI Mimika: 50 anak Papua gotong royong bersihkan tempat shalat id
Rabu, 10 April 2024 9:45
PHBI Mimika: 1.000 umat Muslim Shalat Id 1445 Hijriah
Rabu, 10 April 2024 8:08
500 personel disiagakan saat pelaksanaan Salat Id Mimika
Rabu, 10 April 2024 1:16