Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengungkapkan Papua menjadi provinsi dengan jumlah dapil yang paling banyak dipermasalahkan dalam sidang perkara sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Papua merupakan provinsi dengan jumlah dapil terbanyak yang dipermasalahkan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, yaitu 135 dapil," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Selain jumlah dapil terbanyak, Papua juga menjadi provinsi dengan jumlah partai terbanyak yang mengajukan permohonan yaitu 17 partai.
Selain itu jumlah dapil yang paling banyak dipermasalahkan selanjutnya terdapat di Provinsi Jawa Timur, yaitu 41 dapil.
Sementara itu, Kalimantan Utara menjadi satu-satunya provinsi tanpa dapil yang dipermasalahkan.
Dari 249 perkara PHPU DPR dan DPRD, total dapil yang dipermasalahkan adalah 563.
Adapun jumlah perkara yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi berjumlah 260 perkara, dengan rincian; 249 perkara DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten yang digugat oleh partai politik, satu perkara DPRD provinsi yang dimohonkan oleh Ketua Adat Lagapo Provinsi Papua, dan 10 perkara DPD RI.
Berita Terkait
Tiga wartawan mengugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi
Rabu, 25 Agustus 2021 18:23
MK diskualifikasi Orient Kore sebagai peserta Pilkada serentak Sabu Raijua
Kamis, 15 April 2021 16:21
MK: Pengecekan KTP-e Orient oleh Bawaslu baru setengah langkah
Senin, 29 Maret 2021 16:14
MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada serentak Kamis ini
Kamis, 18 Maret 2021 9:59
Kemarin, warga bongkar makam pasien COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
Senin, 15 Maret 2021 7:16
Sebanyak 750 pejabat di lingkungan MK akan terima vaksin COVID-19 dosis pertama
Senin, 15 Maret 2021 7:11
32 perkara sengketa pilkada di MK melaju ke tahap pembuktian
Kamis, 18 Februari 2021 15:20
MK kabulkan penarikan perkara sengketa Pilkada serentak Bandar Lampung
Senin, 15 Februari 2021 14:18