Biak (ANTARA) - Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan Inspektorat kabupaten/kota sebagai aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) wajib menindaklanjuti hasil temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah harus tegas dan berani untuk penyelesaian tindak lanjut hasil rekomendasi pemeriksaan BPK," kata Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Biak Herry Ario Naap pada rapat koordinasi pemutakhiran data tindak lanjut pemeriksaan inspektorat se-Provinsi Papua yang berlangsung di Biak, Rabu.
Hasil temuan pemeriksaan Inspektorat, menurut Gubernur, wajib untuk ditindaklanjuti aparat pengawas internal pemerintah atas rekomendasi hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari sejak terbitnya laporan hasil pemeriksaan.
"Kegiatan rapat koordinasi ini sangat penting dan strategis untuk tindak lanjut hasil pengawasan dalam meningkatkan kinerja tata kelola keuangan pemerintah yang lebih baik, akuntabel dan transparansi," ungkapnya.
Gubernur mengakui, gelar pengawasan ini merupakan kesempatan bagi auditor untuk menjalin sinergi dan koordinasi dengan inspektur 29 kabupaten/kota sehingga terjadi rekonsiliasi atas data-data yang berbeda untuk dicarikan jalan keluar atas rekomendasi yang belum tuntas.
Gubernur Lukas Eenmbe meminta supaya aparatur APIP dapat berperan dalam memberikan pertimbangan untuk pencegahan dini dalam upaya meningkatkan efektivitas manajemen risiko.
Inspektorat Provinsi Papua Anggiat Situmorang melaporkan, pelaksanaan rapat koordinasi pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat se-Papua berlangsung di Kabupaten Biak Numfor selama dua hari 10-11 Juli 2019.
"Peserta rapat koordinasi pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan ditargetkan 100 orang perwakilan Inspektorat dari 29 kabupaten/kota Provinsi Papua," ujarnya.
Rapat Koordinasi itu dihadiri perwakilan Inspektorat 1 Kementerian Dalam Negeri Ir. Dadang Sumantri Mochtar serta Kepala BPK Papua Paula Henry Simatupang.