Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang 6.000 dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu.
"Diamankan uang 6.000 dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sampai saat ini, kata dia, terdapat enam orang yang diamankan tim penindakan KPK dan dibawa ke polres setempat.
Enam orang yang diamankan itu terdiri dari unsur kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri sipil (PNS), dan swasta.
Berdasarkan informasi, Gubernur Kepri Nurdin Basirun sedang menjalani pemeriksaan awal oleh KPK di Polres Tanjungpinang, Kepri.
KPK memiliki waktu 1 X 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Berita Terkait

Akankah berakhir era penindakan KPK setelah 2019?
Senin, 9 Desember 2019 19:43 Wib

Sembilan kepala daerah yang ditangkap KPK sampai awal Desember 2019
Senin, 9 Desember 2019 9:40 Wib

KPK respons pernyataan Mendagri soal OTT kepala daerah bukan prestasi hebat
Selasa, 19 November 2019 5:31 Wib

KPK belum pastikan keberlangsungan OTT setelah undang-undang baru berlaku
Kamis, 17 Oktober 2019 18:07 Wib

KPK OTT di Kalimantan Timur
Rabu, 16 Oktober 2019 9:39 Wib

KPK amankan barang bukti Rp200 juta terkait OTT Wali Kota Medan
Rabu, 16 Oktober 2019 9:35 Wib

KPK tangkap Bupati Indramayu terkait transaksi proyek PU
Selasa, 15 Oktober 2019 10:00 Wib

Mendagri berduka karena ada lagi kepala daerah terjaring OTT KPK
Rabu, 4 September 2019 22:03 Wib
Komentar