Wamena (ANTARA) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua menindak 100 pengusaha atau pemilik kios yang melanggar peraturan daerah (perda) tentang larangan berjualan di hari keagamaan.
Kepala Satpol PP Jayawijaya Nikson Wetipo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan ratusan pengusaha itu merupakan data terakhir yang dihimpun sejak diterapkan perda tersebut.
"Yang kita sudah tindak itu di sekitar Pasar Wouma, Pasar Potikelek, jumlahnya sekitar 100-an ada. Karena ada baru buat berita acara. Barangnya kita ambil dan kita panggil pemilik ke kantor, buat pernyataan lalu kita kembalikan barang dagangannya," katanya.
Nikson mengatakan warga negara berhak mencari hidup namun mereka harus mematuhi instruksi pemerintah yang mengharuskan pemilik toko, kios menutup usahanya dari pukul 5 pagi hingga 5 sore pada setiap hari Minggu.
"Tetapi kita berikan toleransi agar mereka bisa berjualan, jadi jam 2:00 WIT ke atas itu boleh melakukan aktivitas seperti biasa. Ini sudah disampaikan kepada pedagang," katanya.
Ia memastikan telah dibuatkan surat pernyataan bagi ratusan pedagang yang melanggar Peraturan Pemerintah Jayawijaya.
"Kalau ada yang melawan berulang kali itu harus diberikan sanksi dengan mencabut izin usahanya. Apalagi dia sudah pernah buat pernyataan," katanya.
Ia memastikan sebanyak 20 personel turun untuk melakukan patroli setiap hari Minggu. Terutama pada jam-jam ibadah masih berlangsung.
Satpol PP Jayawijaya menindak 100 pengusaha pelanggar perda
Yang kita sudah tindak itu di sekitar Pasar Wouma, Pasar Potikelek, jumlahnya sekitar 100-an ada. Karena ada baru buat berita acara. Barangnya kita ambil dan kita panggil pemilik ke kantor, buat pernyataan lalu kita kembalikan barang dagangannya