Wamena (ANTARA) - Sekelompok warga asal Kabupaten Tolikara, Papua, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk meminta kejaksaan menangkap Bupati Tolikara berinisial UW atas dugaan korupsi.
Sejumlah warga itu datang dengan membawa sejumlah aspirasi yang ditulis di kertas dan baliho.
Salah satu tulisan yang dibawa domonstran bertuliskan "Segera tangkap pelaku utama mangkir dari tujuh kali panggilan pengadilan terhadap Usaman G. Wanimbo, Bupati Tolikara".
Tulisan lain yakni "Segera menangkap Usman Wanimbo atas korupsi dana desa ratusan miliar. UUD mengatakan tiga kali tidak memenuhi panggilan maka harus jemput paksa".
Koordinator unjuk rasa di Jayawijaya Abini Kogoya mengungkapkan alasan kenapa meminta kejaksaan menangkap Bupati UW, antara lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Tolikara sudah diproses, sedangkan Bupati yang dipanggil sebagai saksi tidak pernah hadir.
"Usman sebagai pimpinan daerah untuk diminta keterangan saja tidak pernah hadir. Padahal, sudah tujuh kali panggilan sebagai saksi," katanya.
Demonstran yang menamakan diri Forum Peduli Pembangunan Tolikaran ini mengaku akan mengawal proses hukum terkait dengan dana prospek yang diduga melibatkan bupati.
"Yang kami sampaikan bahwa itu uang untuk rakyat jadi kami akan terus mendorong penegak hukum untuk terus usut. Penegak hukum kami nilai lemah. Sudah berulang kali dipanggil kenapa dibiarkan begitu saja," katanya.
Kasi Datun Kejari Febiana Wilma Sorbu di hadapan demonstran mengatakan bahwa warga Tolikara bisa menanyakan langsung ke majelis hakim apakah sudah mengeluarkan surat panggilan paksa terhadap Bupati Tolikara.
Terkait dengan permintaan pembebasan Kepala BPDK Tolikara berinisial PW, Febiana menegaskan bahwa itu bukan kewenangan Kejari Jayawijaya.
"Itu bukan kewenangan kami, silakan tanyakan ke Pengadilan Negeri Jayapura terkait dengan korupsi dana Prospek sebesar Rp320 miliar dan Rp105 miliar," katanya.
Kasi Datum itu mengarahkan warga untuk mencari dan memberikan bukti akurat terkait dengan dugaan korupsi yang mereka sampaikan.
"Kalau terdakwa Piter Wandik mau buka mulut dan perkara ini dilanjutkan, tentunya kami butuh bukti juga. Oleh karena itu, saya minta masyarakat menahan diri, tidak melakukan tindakan melawan hukum," katanya.
Ia mengatakan bahwa Kejari Jayawijaya hanya bisa menangani perkara korupsi di bawah Rp5 miliar. Artinya, jika korupsi di atas dari nilai itu, ditangani Kejati Papua.
Berita Terkait
PLN jual 1000 paket bahan pokok pasar murah di Nabire
Jumat, 29 Maret 2024 11:48
Perum Bulog Biak jamin stok beras kebutuhan lebaran terjamin aman
Jumat, 29 Maret 2024 11:46
Pertamina lakukan pemantauan SPBU di Kabupaten Nabire
Jumat, 29 Maret 2024 11:45
ANTARA berbagi takjil gratis bagi masyarakat Papua yang berpuasa
Jumat, 29 Maret 2024 9:43
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
Dinkes Kota Jayapura tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Kamis, 28 Maret 2024 18:45
DLHK Kota Jayapura sebut timbulan sampah 241 ton setiap hari
Kamis, 28 Maret 2024 18:15