Jakarta (ANTARA) - Ahli fotografi yang dihadirkan oleh calon anggota DPD RI petahana dari dapil NTB Farouk Muhammad, Priyadi Soefiyanto menyebut bahwa foto caleg Evi Apita Maya tergolong sebagai foto dokumenter yang dimanipulasi.
Priyadi dalam keteranganya di sidang pembuktian sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis (25/7) menyebutkan bahwa pemohon menyepakati bahwa foto untuk caleg digolongkan sebagai foto dokumenter atau jurnalistik yang berdasar pada fakta yang tidak boleh dimanipulasi.
"Presentasi foto caleg dikatakan Priyadi harus mengikuti khaidah jurnalistik yang berlaku, artinya tidak diperbolehkan adanya manipulasi, tapi setelah ditelaah foto tersebut tergolong sebagai manipulasi fotografi," ujar Priyadi.
Sementara itu ahli hukum yang dihadirkan oleh pihak terkait, Juanda, menyebutkan bahwa edit foto tidak dilarang dalam peraturan perundangan terutama terkait dengan foto caleg.
"Dalam aspek hukum, saya membaca dan meneliti peraturan perundangan, tidak ada satu pun peraturan yang melarang adanya edit foto caleg, apalagi foto sendiri," tutur Juanda.
Selain itu, ahli menilai tidak ada signifikansi atau keterkaitan antara edit foto menjadi menarik dengan perolehan suara.
"Dan ini sulit untuk dibuktikan secara hukum apalagi kalau pendapat mengatakan bahwa seseorang memilh karena foto," ujar Juanda.
Calon anggota DPD RI petahana dari dapil NTB Farouk Muhammad mempersoalkan calon DPD peraih suara terbanyak Evi Apita Maya diduga menggunakan foto rekayasa di luar batas kewajaran sehingga tampak cantik dan menarik.
Dalam dalil permohonan, Farouk menyebut foto rekayasa hingga mengubah identitas termasuk pelanggaran administrasi.
Farouk juga mempersoalkan Evi Apita Maya secara sengaja memajang foto diri dengan logo DPD RI pada spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye padahal belum pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.
Atas perbuatan itu, Evi Apita Maya disebut secara nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Farouk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU tentang daftar calon tetap perseorangan anggota DPD.
Berita Terkait
Tiga wartawan mengugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi
Rabu, 25 Agustus 2021 18:23
MK diskualifikasi Orient Kore sebagai peserta Pilkada serentak Sabu Raijua
Kamis, 15 April 2021 16:21
MK: Pengecekan KTP-e Orient oleh Bawaslu baru setengah langkah
Senin, 29 Maret 2021 16:14
MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada serentak Kamis ini
Kamis, 18 Maret 2021 9:59
Kemarin, warga bongkar makam pasien COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
Senin, 15 Maret 2021 7:16
Sebanyak 750 pejabat di lingkungan MK akan terima vaksin COVID-19 dosis pertama
Senin, 15 Maret 2021 7:11
32 perkara sengketa pilkada di MK melaju ke tahap pembuktian
Kamis, 18 Februari 2021 15:20
MK kabulkan penarikan perkara sengketa Pilkada serentak Bandar Lampung
Senin, 15 Februari 2021 14:18