Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua pada tahun anggaran 2019 memprogramkan pembangunan sarana fisik lima unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) septik tank di wilayah distrik Biak Kota dan Samofa dalam rangka menjaga lingkungan sehat.
"IPAL adalah sarana untuk mengolah limbah cair (limbah dari WC, dari air cuci/kamar mandi), ya peralatan septik tank untuk mencegah lingkungan warga tercemar bateri e-choli," ujar Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Biak, Edwin Oridek Rumbewas MM di Biak, Jumat.
Ia menyebutkan sanitasi lingkungan IPAL yang dibangun di Biak tersebar di empat kelurahan distrik Biak Kota yakni kelurahan Fandoi, Mandala, Wafnor serta Kelurahan Saramom, dan satu kampung Kingmom Distrik Samofa.
IDampak dari tidak ada IPAL maka pengolohan air limbah yang berasal WC mengandung bakteri E.Colli yang menyebabkan penyakit perut seperti typhus, diare, kolera.
Limbah rumah tangga, lanjutnya, bila tidak diolah secara memadai, maka seperti limbah WC bisa merembes ke dalam sumur (apalagi bila jarak sumur dan septik tank dekat, seperti yang terjadi di daerah padat).
Bila air sumur tersebut dimasak, menurut Edwin maka bakteri akan mati, tetapi bakteri tetap dapat menyebar melalui proses cuci piring, mandi, gosok gigi, wudhu yang menggunakan air sumur tanpa dimasak.
"Bila limbah dibuang langsung ke sungai, air sungai yang mengandung bakteri akan menyebar lebih luas lagi. Limbah cucian atau limbah industri yang dibuang begitu saja dapat menjadi sarang nyamuk DB, lalat dan lainnya," jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya pengolahan limbah melalui IPAL diharapkan dapat mencegah pencemaran air yang mengandung bakteri E-Colli.
Dari data pencemaran air bakteri E-colli, menurutnya secara nasional mencapai 70 persen sementara khusus untuk wilayah Biak Numfor penceraman bakteri e-Colli sudah mencapai 40 persen.
"Dengan sistim IPAL Ini diharapkan dapat mengurangi pencemaran limbah rumah tangga karena jika ini terjadi akan merusak ekologi lingkungan permukiman warga," ujarnya.
Sementara Kepala Kelurahan Fandoi, Marthen Kafiar S.IP mengakui, pembangunan IPAL dengan melibatkan kelompok masyarakat Kelurahan Fandoi pada tahun 2019 diharapkan dapat mencegah adanya pencemaran limbah rumah tangga warga setempat.
"Alokasi dana untuk pembangunan IPAL dari Dinas Pekerjaan Umum tahun 2019 mencapai Rp800 juta," ungkapnya menanggapi program pembangunan IPAL lingkungan.
Berdasarkan data alokasi dana pembangunan IPAL di Kabupaten Biak Numfor, dialokasikan dana rencana program kerja Dinas Pekerjaan Umum yang tertuang dalam APBD 2019 dengan anggaran mencapai sekitar Rp4 miliar.