Timika (ANTARA) - Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Mimika, Papua telah menahan Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, SM lantaran diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) proyek fisik dan non fisik tahun anggaran 2017 senilai lebih dari Rp2 miliar.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto kepada Antara di Timika, Kamis, mengakui bahwa tersangka SM sudah satu pekan ditahan di Rutan Polres Mimika bersama dua orang stafnya.
"Betul, ada tiga orang yang kami tahan, tiga-tiganya berstatus sebagai aparatur sipil negara, seorang di antaranya yaitu Kepala Bappeda Mimika karena terkait masalah korupsi," kata AKBP Agung.
Kapolres mengatakan jajarannya tengah merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan/BAP ketiga tersangka untuk segera diajukan ke pihak Kejaksaan Negeri Timika guna diteliti lebih lanjut.
"Nanti saat pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka) ke Kejaksaan, kami akan rilis," kata AKBP Agung.
Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengaku telah menyiapkan figur pengganti SM untuk menduduki jabatan sementara Kepala Bappeda Mimika.
"Untuk Bappeda Mimika, saya sudah siapkan pejabat pelaksana tugas, saya sudah siapkan orangnya," kata Eltinus.
Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Mimika menggantikan SM akan dilakukan setelah pelantikan pasangan Eltinus Omaleng-Johanes Rettob sebagai Bupati-Wakil Bupati Mimika periode 2019-2024 yang direncanakan berlangsung pada 6 September 2019.
Kegiatan monitoring dan evaluasi proyek fisik dan non fisik tahun anggaran 2017 tersebut ditengarai merugikan negara sebesar Rp2 miliar. Dalam pelaksanaan kegiatan itu, jajaran Bappeda Mimika hanya melakukan monitoring dan evaluasi di satu distrik dalam kota yaitu Distrik Mimika Baru.
Pengelola kegiatan ditengarai membuat bukti fiktif bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi telah dilakukan 100 persen.
Kegiatan tersebut diketahui melibatkan sekitar 19 orang staf Bappeda Mimika. Namun belasan staf Bappeda Mimika lainnya telah mengembalikan dana yang telah mereka terima ke kas negara.
"Sebetulnya ada banyak yang terlibat dalam kegiatan itu, kalau tidak salah ada 19 orang staf di Bappeda Mimika. Hampir semua staf sudah kembalikan uang yang mereka terima ke kas negara dan mereka cukup kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik. Mungkin itu alasan penyidik tidak menjadikan mereka sebagai tersangka. Kalau tiga orang yang lain informasinya selalu keluar daerah saat hendak diperiksa penyidik," ujar salah satu sumber di Bappeda Mimika.
Berita Terkait
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
Polda Papua tangani 2 kasus korupsi pembangunan jalan Rp4,5miliar
Kamis, 7 Maret 2024 17:18
Kanwil Hukum dan HAM Papua harap keberhasilan 2023 UPT bebas korupssi
Rabu, 3 Januari 2024 13:02
Kejari Biak-Pemkab Supiori kerja sama mencegah korupsi
Selasa, 12 Desember 2023 19:02
Pemprov Papua nyatakan siap menghilangkan praktik korupsi
Senin, 20 November 2023 1:31
KPK upayakan pencegahan korupsi menjadi fokus utama
Sabtu, 18 November 2023 18:03
Polda Papua siap mendukung KPK berantas korupsi
Rabu, 15 November 2023 10:00