Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik pada Senin (5/8/2019).
"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin (5/8/2019) pagi," kata Presiden usai acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta, Kamis.
Menurut Jokowi, regulasi tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.
Presiden menjelaskan sebesar 60 persen pengoperasian mobil listrik tergantung bagian baterai.
"Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," ujar Presiden.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan presiden juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen.
Dia menambahkan, hal itu dapat mendorong ekspor Indonesia.
Berita Terkait
PLN dan BNI berkolaborasi memperluas jangkauan SPKLU
Rabu, 27 April 2022 20:56
Presiden Jokowi resmikan mobil listrik rakitan Indonesia
Jumat, 18 Maret 2022 8:11
PLN operasikan 104 SPKLU dukung ekosistem kendaraan listrik
Kamis, 24 Februari 2022 17:59
Kolaborasi PLN-Mall Gaia membangun SPKLU pertama di Kalimantan Barat
Jumat, 31 Desember 2021 22:12
PLN mulai melayani kebutuhan bahan bakar kendaraan listrik di Solo
Selasa, 28 Desember 2021 16:05
PLN bangun 21 SPKLU mobil listrik KTT G20 di Bali
Selasa, 28 Desember 2021 12:41
Menhub: Mobil listrik buatan lokal digunakan di bandara dan G20
Sabtu, 18 Desember 2021 15:49
PLN operasikan SPKLU perdana di Kalimantan
Selasa, 7 Desember 2021 16:01