Tulungagung, Jatim (ANTARA) - KPU Tulungagung, Jawa Timur mengusulkan penundaan pelantikan terhadap caleg terpilih Supriyono yang menjadi tersangka KPK karena terjerat kasus korupsi senilai Rp4,88 miliar.
"Sesuai aturan perundangan, KPU wajib mengusulkan penundaan untuk caleg yang terjerat kasus pidana tertentu," kata Ketua KPU Tulungagung Mustofa di Tulungagung, Minggu.
Ia mengatakan, dasar pengusulan penundaan atas caleg petahana Supriyono itu sudah sesuai Mustofa Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Mustofa mengutip pasal 33 ayat 4 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang berbunyi, bahwa dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/ kota yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati / walikota sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Di pasal 33 disebutkan seperti itu, kami KPU memiliki kewajiban untuk mengusulkan penundaan pelantikan calon terpilih yang menjadi tersangka korupsi," katanya.
Untuk itu, Mustofa mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU provinsi hingga KPU pusat.
Tak hanya itu, KPU Tulungagung juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperoleh dokumen pendukung atas status tersangka Supriyono.
"Saat ini kami masih menunggu proses atas usulan tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, langkah KPU normatif bertujuan menjalankan kewajiban untuk mengusulkan penundaan pelantikan kepada Pemprov Jawa Timur.
Keputusan akhir ada di tangan eksekutif.
"Sekarang masih proses, ditunggu saja, kalau daerah lain memang ada tapi saya tidak bisa berkomentar banyak mengenai itu," katanya.
Memiliki kewajiban mengusulkan penundaan pelantikan, makanya kita kemarin kita konsultasi kepada KPK dan KPU ousat dan provinsi juga, hasilnya kita masih proses, pasalnya pasal 33 ayat PKPU 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih.
Berita Terkait
Pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022 - 2027
Rabu, 20 Juli 2022 9:37
Dewan Adat minta gubernur dorong pelantikan Wabub Keerom
Senin, 3 Desember 2018 15:15
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Krimsus Polda Papua tahan Sekda Keerom TIN terduga korupsi Rp18 miliar
Senin, 15 April 2024 13:36
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
Polda Papua tangani 2 kasus korupsi pembangunan jalan Rp4,5miliar
Kamis, 7 Maret 2024 17:18
Kanwil Hukum dan HAM Papua harap keberhasilan 2023 UPT bebas korupssi
Rabu, 3 Januari 2024 13:02