Jakarta (ANTARA) - Tersangka penjual data kependudukan dan rekening melalui situs dan aplikasi perpesanan berinisial C (32) pernah insyaf (berhenti) lalu kembali melakukan aksi kriminal itu hingga ditangkap polisi.
"Dia sekitar dua tahun yang lalu kemudian dia berhenti dan beberapa bulan kemarin dia melakukan lagi," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Asep Safrudin di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Asep menuturkan tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap, sementara dari jual beli data pribadi ia dapat meraup setidaknya Rp250 ribu dalam sehari.
Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui ia bekerja dalam kelompok yang terdiri dari tiga orang, dua lainnya yang sudah teridentifikasi masih dalam pengejaran.
Kelompok itu menawarkan jasa melalui laman temanmarketing.com serta aplikasi perpesanan.
Asep mengatakan kelompok itu berbeda dengan jual beli serupa dreammarket official.
Ia mengancam pelaku tindakan kriminal serupa untuk menghentikan aksi jual beli data pribadi karena terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Segera hentikan karena sekali lagi kami tidak berhenti di sini, tetapi kami akan terus mengejar yang modus operandinya sama atau pun modus-modus lain dengan tujuan menjual data pribadi orang lain, data perbankan, data elektronik lainnya," tutur Asep.
Masyarakat pun diimbau untuk menjaga kerahasiaan data pribadi seperti NIK, KK, data perbankan dan nomor kartu kredit dan tidak mudah memberikan kepada orang lain.
Berita Terkait
Pakar Roy Suryo: Indonesia harus sahkan UU perlindungan data pribadi
Rabu, 20 April 2022 19:59
Tujuh tips melindungi informasi penting dari risiko kebocoran data
Jumat, 10 Desember 2021 10:07
Kiat dari Kominfo mencegah data pribadi tak tersebar di media sosial
Rabu, 24 November 2021 10:41
Kominfo minta penyelenggara vaksinasi COVID-19 menjaga data pribadi
Sabtu, 26 Juni 2021 11:15
Program tahun 2020 Kominfo di tengah pandemi COVID-19
Selasa, 29 Desember 2020 10:31
Batasan usia pakai media sosial diusulkan 17 tahun
Kamis, 19 November 2020 14:07
Kominfo ingatkan masyarakat kritis saat diminta memberikan data pribadi
Sabtu, 12 September 2020 18:13
BSSN pastikan melindungi keamanan data pribadi WNI
Rabu, 13 Mei 2020 11:00