Jakarta (ANTARA) - Sebanyak delapan orang diamankan anggota Polda Metro Jaya karena diduga terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
"Kita amankan dari tempat berbeda-beda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu.
Beberapa orang yang diamankan itu antara lain di asrama mahasiswa dan saat berunjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan petugas mengamankan delapan orang itu berdasarkan hasil penyelidikan seperti mengumpulkan rekaman kamera tersembunyi dan dokumentasi.
Argo menyatakan petugas menangkap delapan orang itu secara "soft" yang sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Para pengunjuk rasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keamanan negara dengan sangkaan melanggar Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua telepon seluler, satu lembar spanduk, satu kaus gambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu pengeras suara.
Berita Terkait
Polisi amankan 13 mahasiswa USTJ demontrasi kibarkan bendera Bintang Kejora
Jumat, 11 November 2022 2:58
Polda Papua: Tujuh orang diamankan usai kibarkan Bendera Bintang Kejora
Rabu, 1 Desember 2021 15:21
Pangdam Cenderawasih: Bendera BK berkibar di markas KSB Intan Jaya Papua
Rabu, 1 Desember 2021 14:41
Polisi memproses hukum pembawa bendera Bintang Kejora di Sorong Papua Barat
Rabu, 27 November 2019 4:05
Wapres JK minta bendera "bintang kejora" diubah
Rabu, 4 September 2019 16:49
Bupati Nduga klarifikasi foto pegang bendera bintang kejora dalam akun instagram anaknya
Selasa, 1 Januari 2019 23:49
Pangdam Cenderawasih: tidak ada laporan pengibaran bendera "Bintang Kejora"
Senin, 1 Desember 2014 13:47
Bendera "bintang kejora" berkibar di Wamena
Kamis, 23 Oktober 2014 17:05