Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyebutkan sebanyak 28 nama tersangka aksi anarkis di sejumlah tempat di Kota Jayapura pada Kamis (29/8).
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Minggu, menyebutkan 28 tersangka itu adalah RA, LN, RW, DK, MH, IH, dan YMM.
"Lalu, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW dan PW serta AT," ujarnya.
Atas perbuatannya 28 tersangka itu, kata Kamal lagi, dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing tersangka.
"Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pertama, tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP. Kedua, tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP," katanya pula.
Ketiga, tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHP, dan keempat, tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP.
"Dan kelima, tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk, para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal disangkakan terkait aksi demo rusuh di Jayapura, Papua.
Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu (31/8), mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.
Awalnya polisi menangkap 64 orang, kata Tony, seraya menambahkan 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak, kata Kombes Harsono, seraya menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo, Kamis (29/8).
"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan," kata Harsono.
Berita Terkait
DPRD berharap pelaksanaan Pilkada Jayapura berjalan dengan baik
Kamis, 18 April 2024 17:39
Pj Bupati Biak Sofia buka raker pengendalian lingkungan hidup P3E Papua
Kamis, 18 April 2024 12:54
Pangdam XVII/Cenderawasih: Tokoh agama berperan aktif ciptakan pemilu damai
Senin, 15 April 2024 17:48
Satgas Damai Cartenz tangkap delapan anggota OPM di Dekai Yahukimo
Jumat, 12 April 2024 2:46
Kasatgas ODC: KKB tembak dua warga sipil di Kabupaten Puncak
Rabu, 10 April 2024 1:12
PHBI: Shalat Idul Fitri di halaman Kantor Gubernur Papua
Senin, 8 April 2024 14:39
MUI apresiasi kinerja Polda Papua wujudkan kedamaian selama puasa Ramadhan
Minggu, 7 April 2024 17:38
Kaops Cartenz Damai: Kontak tembak di Tembagapura dua anggota KKB tewas
Jumat, 5 April 2024 9:31