Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengimbau tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, Veronica Koman, memenuhi panggilan kedua yang suratnya telah dilayangkan.
"Kami kirim ke dua alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Hubinter juga akan mengirimkan surat kepada alamat yang ada di luar negeri melalui KBRI," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers di Surabaya, Selasa.
Ia menyampaikan pada panggilan pemeriksaan pertama sama sekali tidak ada respons dari Veronica, maupun dari pihak keluarga.
Sedangkan, pada panggilan kedua ini ia berharap Veronica mau mendatangi penyidik untuk dilakukan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 13 September 2019.
"Waktunya kalau dilihat dari surat yang kami layangkan itu sekitar 13 September 2019. Tapi karena jauh, kami bisa beri toleransi mungkin sampai minggu depan," ucapnya.
Jika Veronica tidak juga memenuhi panggilan, kata dia maka bukan tidak mungkin akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), bahkan bukan tidak mungkin polisi mengeluarkan red notice kalau tetap diindahkan.
"Semoga tidak sampai, sebab kalau keluar red notice maka yang bersangkutan ini tidak bisa ke luar berpergian kemana-mana lagi. Kan ada 190-an negara yang saat ini sudah bekerja sama dengan kita. Ini akan menghambat aktivitas yang bersangkutan sebagai pegiat HAM," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Berita Terkait
Polda Jatim bongkar kasus pengadaan alkes fiktif Rp30 miliar
Rabu, 26 Januari 2022 17:17
Polda Jatim turunkan 14 alat berat bantu evakuasi korban APG Semeru
Rabu, 8 Desember 2021 15:20
Polda Jatim beberkan hasil olah TKP kecelakaan mobil Vanessa Angel
Kamis, 4 November 2021 18:25
Polda Jatim teliti hasil produksi narkoba sabu-sabu di Lumajang
Sabtu, 23 Oktober 2021 21:24
Polda Jatim siagakan 20.000 personel sekat perbatasan selama PPKM darurat
Sabtu, 3 Juli 2021 14:58
Polri pastikan operasi premanisme di seluruh Polda Indonesia
Jumat, 11 Juni 2021 18:21
Polda Jatim mutasi Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Anria
Sabtu, 27 Maret 2021 18:26
Densus 88 Polri tangkap sejumlah terduga teroris di Jawa Timur
Sabtu, 27 Februari 2021 4:37