Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyatakan selama ini penegakan hukum terhadap tersangka kasus penyebaran hoaks (provokator), Veronica Koman, dilakukan secara transparan dan mempersilahkan apabila aktivis Papua itu ingin mengajukan praperadilan.
"Silakan, penegakan hukum selama ini kan sudah dilakukan secara transparan. Semua yang dilakukan oleh penyidik, bisa itu diuji dalam prasarana praperadilan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Untuk keberadaan Veronica Koman di Australia, Dedi Prasetyo menuturkan terdapat teknis dan tahapan untuk penangkapannya.
"Secara teknis Polda Jatim yang berwenang," kata dia.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebutkan Veronica Koman melalukan provokasi di media sosial twitter dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri.
Polisi menjerat Veronica Koman dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Berita Terkait
Pendiri OPM: Veronica Koman, Anda tak berhak bicara masalah Papua
Senin, 10 Mei 2021 6:16
Pendiri OPM: Veronica Koman, Anda tak berhak bicara masalah Papua
Sabtu, 8 Mei 2021 15:19
Mahfud MD sebut dokumen BEM UI soal Papua cuma dua lembar
Senin, 17 Februari 2020 19:30
Menkpolhukam Mahfud MD terima dokumen daftar tahanan politik di Papua dari BEM UI
Senin, 17 Februari 2020 14:37
Kapolda Papua bantah laporan Veronica Koman terkait 57 tahanan politik
Jumat, 14 Februari 2020 16:28
Kapolda Jawa Timur tegaskan kasus Veronica Koman tetap berlanjut
Jumat, 22 November 2019 3:46
Menko Polhukam: Veronica Koman WNI yang Ingkar Janji
Rabu, 20 November 2019 5:23
Lemkapi kecam pernyataan Veronika Koman yang mendiskreditkan Indonesia
Minggu, 6 Oktober 2019 16:13