Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengidentifikasi dan menelusuri aset dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"Kami juga melakukan identifikasi dan penelusuran aset lebih lanjut karena dugaan suap yang diterima sejauh ini kan cukup signifikan lebih dari Rp26 miliar," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Proses penelusuran itu, kata dia, dibutuhkan agar "asset recovery" atau uang yang kembali ke negara bisa lebih maksimal.
"Jadi, kami perlu menelusuri lebih lanjut agar nanti setelah proses hukumnya terjadi, maka 'asset recovery'-nya atau uang yang kembali ke negara itu bisa lebih maksimal," ungkap Febri.
Selain itu, kata dia, KPK juga membuka saluran jika masyarakat memiliki informasi terkait kepemilikan aset tersangka Imam.
"KPK juga membuka saluran. Jadi, kalau masyarakat ingin memberi informasi pada KPK terkait dengan misalnya ada aset-aset yang diduga dimiliki oleh tersangka itu bisa diinformasikan pada KPK," kata Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK mengungkapkan bahwa sumber uang yang diterima Imam merupakan "commitment fee" terkait tiga hal.
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan "commitment fee" terkait tiga hal," kata Febri.
Tiga hal tersebut, yakni anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018.
Kedua, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat Tahun 2018;
Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Saat jumpa pers pada Rabu (18/9), KPK menduga Imam menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Berita Terkait
Koramil Supiori Selatan bersama warga bangun rumah imam Masjid An-Nur
Kamis, 3 November 2022 18:53
Imam Masjid Istiqlal tegaskan pentingnya imunisasi bagi anak
Senin, 29 November 2021 16:36
Anggota Wantimpres belum temukan polisi kini seperti sosok Hoegeng Imam Santoso
Minggu, 7 November 2021 15:36
Imam Keuskupan di Timika serukan gencatan senjata di Intan Jaya Papua
Selasa, 2 November 2021 3:37
Warga Palembang kehilangan imam masjid agung KH Nawawi Dencik
Senin, 28 Juni 2021 10:20
Polri bahas pelibatan Densus 88 usai KKB menjadi organisasi teroris
Kamis, 29 April 2021 19:58
KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 7 April 2021 18:09
TVRI siap migrasi ke siaran TV digital
Kamis, 1 April 2021 17:37