Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR), tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"IMR ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK pada Jumat memeriksa Imam sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Imam yang telah mengenakan rompi tahanan KPK keluar dari gedung KPK pada pukul 18.18 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.
"Teman-teman yang saya hormati, saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebagai warga negara saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya dan setiap manusia menghadapi takdirnya. Allah maha baik dan takdirnya tak pernah salah. Semoga semua berjalan dengan baik," ucap Imam.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk tersangka Ulum, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 11 September 2019.
Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.
Berita Terkait
KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 7 April 2021 18:09
Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim Tipikor
Selasa, 30 Juni 2020 5:34
Mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara
Jumat, 12 Juni 2020 18:28
Mantan Sesmenpora sebut dimintai Rp5 miliar dengan ancaman pencopotan jabatan
Rabu, 11 Maret 2020 14:02
Mantan Sesmenpora konfirmasi penerimaan Rp300 juta ke aspri Imam Nahrawi
Rabu, 11 Maret 2020 13:28
KPK rampungkan penyidikan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi
Jumat, 24 Januari 2020 12:44
KPK dalami pengajuan proposal bantuan dana hibah pemeriksaan Tono Suratman
Selasa, 21 Januari 2020 21:42
Hakim tunggal beberkan alasan praperadilan Imam Nahrawi ditolak
Selasa, 12 November 2019 13:34