Jakarta (ANTARA) - Rekrutmen partai politik nasional di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli daerah itu dan wajib meminta pertimbangan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai bentuk otonomi khusus.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gani Muhammad mewakili pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Partai Papua Bersatu sebagai pemohon merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21 Tahun 2001 terkait dengan pembentukan partai politik.
Terkait hal itu, Gani Muhammad mengatakan masyarakat Papua tanpa membentuk partai lokal, dapat menentukan nasib sendiri dengan memanfaatkan partai politik nasional.
"Adanya prioritas masyarakat asli Papua dalam rekrutmen parpol nasional merupakan tujuan agar aspirasi yang disampaikan benar-benar berasal dari masyarakat Papua," ujar Gani Muhammad.
Gani Muhammad menuturkan tidak diaturnya partai lokal di UU Otsus Papua tidak berarti telah terjadi diskriminasi terhadap masyarakat Papua sejalan dengan Pasal 28 UUD 1945.
Selain itu, Pasal 1 angka 1 UU Parpol menyatakan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela.
Otonomi khusus Papua dikatakannya merupakan pemberian kewenangan yang lebih luas kepada rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka NKRI.
Dengan otonomi khusus, peran yang dilakukan adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah untuk menentukan strategi pembangunan dan melestarikan budaya serta lingkungan alam.
Gugatan itu berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pileg 2019.
Namun upaya tersebut ditolak oleh KPU Provinsi Papua dengan alasan belum adanya ketentuan hukum yang secara tegas mengatur keberadaan Partai Politik Lokal di Provinsi Papua.
Selain itu keputusan pengesahan Partai Papua Bersatu sebagai badan hukum ternyata telah dibatalkan atau dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Berita Terkait
Tiga wartawan mengugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi
Rabu, 25 Agustus 2021 18:23
MK diskualifikasi Orient Kore sebagai peserta Pilkada serentak Sabu Raijua
Kamis, 15 April 2021 16:21
MK: Pengecekan KTP-e Orient oleh Bawaslu baru setengah langkah
Senin, 29 Maret 2021 16:14
MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada serentak Kamis ini
Kamis, 18 Maret 2021 9:59
Kemarin, warga bongkar makam pasien COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
Senin, 15 Maret 2021 7:16
Sebanyak 750 pejabat di lingkungan MK akan terima vaksin COVID-19 dosis pertama
Senin, 15 Maret 2021 7:11
32 perkara sengketa pilkada di MK melaju ke tahap pembuktian
Kamis, 18 Februari 2021 15:20
MK kabulkan penarikan perkara sengketa Pilkada serentak Bandar Lampung
Senin, 15 Februari 2021 14:18