Jakarta (ANTARA) - Anggota DPD dari Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma, menilai evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di provinsi itu harus dilakukan secara terbuka khususnya kepada masyarakat Papua, Papua Barat, dan pemerintah daerah.
"Pemerintah, terkhusus menteri dalam negeri, harus melakukan evaluasi internal di Kementerian Dalam Negeri terkait implementasi UU Otonomi Khusus," kata Wamafma dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Ia meminta Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian, untuk mengubah birokrasi di Kementerian Dalam Negeri yang terkait ini.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu mencari kesalahan dan kelemahan pemerintah daerah karena telah bekerja secara maksimal tanpa ada payung hukum sebagai rujukan dalam tata kelola otonomi khusus.
Ia menilai rencana pemerintah memekarkan wilayah di Papua merupakan langkah yang penting, namun lebih penting adalah mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus Papua.
Menurut dia, sejarah pemberlakuan UU Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua Barat tidak mudah dan perlu ada pertanggungjawaban sehingga dapat disusun kebijakan berikutnya setelah ada evaluasi UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Berita Terkait
Pemprov Papua realisasi bayar biaya studi mahasiswa Papua Unggul Rp90 miliar
Minggu, 7 April 2024 19:37
Pemkab Mimika fokuskan dana otsus wilayah pesisir dan pegunungan
Jumat, 5 April 2024 2:40
Pemkab Biak sediakan biaya kuliah mahasiswa Papua unggul Rp20 miliar
Kamis, 4 April 2024 17:41
Pemkab Jayapura sebut anggaran Otsus Papua 2024 sebesar Rp210 miliar
Kamis, 21 Maret 2024 17:59
Bupati Biak resmikan enam puskesmas baru dan taman Merah Putih
Senin, 18 Maret 2024 12:43
Akademisi Uncen: Perempuan Papua era otsus alami kemajuan
Senin, 11 Maret 2024 12:02
Kesbangpol Mimika: DPRK jalur Otsus dilantik bersamaan DPRD terpilih
Selasa, 20 Februari 2024 13:25
Bangunan asrama mahasiswa dan gedung SMPN 3 Biak dibiayai dana Otsus Papua
Sabtu, 3 Februari 2024 11:53