Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayawijaya, pada Jumat (1/11) dini hari menangkap YA (45) kepala kampung yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) terkait kerusuhan Wamena.
"YA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang menewaskan 33 orang itu," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal kepada ANTARA, di Jayapura, Jumat malam.
Ia mengatakan YA ditangkap saat berada di kawasan kampung Ninabua dan berupaya melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas.
Saat ditangkap, petugas juga mengamankan baju dan rambut palsu yang diduga digunakan saat memimpin aksi kerusuhan 23 September lalu,
"Penangkapan dilakukan dengan menggerahkan aparat gabungan TNI-Polri," ujarnya.
Tersangka YA akan dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun.
Dengan ditangkapnya YA maka masih tercatat tiga orang yang masuk dalam DPO kerusahan Wamena yang belum ditangkap.
"Tiga tersangka yang masih DPO itu yakni HW (22), BA (21) dan PW (21)," ujarnya.
Berita Terkait
Forkompimda Papua Pegunungan bantu selesaikan dampak kerusuhan Wamena
Jumat, 3 Maret 2023 18:44
Pangdam XVII/Cenderawasih beri bantuan pengungsi di Makodim 1702/JWY
Jumat, 3 Maret 2023 14:58
Kemensos beri bantuan pengungsi kerusuhan di Wamena
Rabu, 1 Maret 2023 18:37
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan tinjau pengungsi di Kodim 1702 Jayawijaya
Selasa, 28 Februari 2023 19:34
Komnas HAM Papua kesulitan minta keterangan korban kerusuhan Sinakma Wamena
Selasa, 28 Februari 2023 13:49
Pangdam XVII/Cenderawasih: Tidak ada prajurit terlibat di kerusuhan Sinakma
Senin, 27 Februari 2023 20:46
Kapolda: 16 anggota polisi diperiksa terkait kerusuhan Wamena
Senin, 27 Februari 2023 18:14
Polisi Jayawijaya kantongi identitas pelaku penyerangan warga di Wamena
Senin, 27 Februari 2023 14:55