Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Heri Gunawan menyoroti rencana pemerintah yang akhir-akhir ini gencar menyatakan bakal membuat omnibus law atau penggabungan semua regulasi dalam satu undang-undang (UU).
Heri Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan omnibus law yang pertama ingin dilakukan adalah sektor perizinan untuk menggabung regulasi perizinan di bidang investasi termasuk ketenagakerjaan.
Namun, menurut politisi Partai Gerindra itu, konsep omnibus law yang ditawarkan Pemerintah dinilai sangat sektoral, apalagi belum ada sinergi administrasi di pusat dan daerah.
"Sekarang ini semua pihak masih menerka-nerka konten omnibus law ini seperti apa. Hal-hal apa saja dalam UU tersebut yang akan meniadakan UU lain. Tentunya ini membutuhkan partisipasi publik, bukan saja mendengarkan para ahli, tetapi juga masyarakat yang terkena dampak, misalnya pengusaha-pengusaha kecil," katanya.
Heri juga berpendapat bahwa konsep omnibus law dalam mekanisme pembuatannya harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan.
Ia berpendapat bahwa meski skema omnibus law terlalu sektoral dan sempit, tetapi di sisi lain dinilai baik untuk menstimulus investasi dan ekspor. "Sejatinya bila omnibus law diterapkan, tentu harus berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik," katanya.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bakal memprioritaskan penerapan omnibus law di Indonesia.
Airlangga Hartarto di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/10), mengatakan programnya adalah melanjutkan yang selama ini telah berjalan dengan baik.
"Programnya adalah melanjutkan program, UU Cipta Kerja dan Omnibus Law itu jadi prioritas, roadmap untuk mengurangi defisit neraca perdagangan," katanya.
Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Dan ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.
Sebelumnya, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa rencana pemerintah untuk mengeluarkan omnibus law dinilai dapat menjadi salah satu solusi penting dalam mengharmonisasikan berbagai aturan di Indonesia yang masih banyak terjadi tumpang tindih.
“Kebutuhan untuk mengharmonisasi peraturan di Indonesia perlu karena banyak peraturan masih berlaku secara de jure tapi dalam praktik tidak ada. Bahkan ada masih diterapkan dalam praktik, padahal tidak berlaku lagi,” katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (21/10).
Jimly menuturkan melalui omnibus law yang merupakan beleid penggabungan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru tersebut, pemerintah bisa membangun suatu sistem yang dapat menata ulang perundang-undangan di Indonesia.
Selain itu, Jimly juga memberikan beberapa masukan untuk mempercepat penerapan omnibus law seperti mengevaluasi UU, PP, dan Perpres mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan secara tepat.
Berita Terkait
DPD minta Presiden Jokowi cabut kebijakan perizinan investasi miras di Papua
Sabtu, 27 Februari 2021 12:37
Merawat kehidupan di sela duka dan kerusakan akibat pandemi COVID-19
Jumat, 25 Desember 2020 16:55
Menkeu Sri Mulyani: Perkuat ekonomi perlu reformasi struktural
Rabu, 4 November 2020 15:14
Ketua MPR Bamsoet dialog dengan WNI di Turki jelaskan Tanah Air terkini
Rabu, 4 November 2020 15:11
BKPM sebut UU Cipta Kerja wajibkan perusahaan besar miliki izin Amdal
Jumat, 16 Oktober 2020 12:02
Dewan Pers minta Kepolisian jelaskan kekerasan oknum aparat pada wartawan
Selasa, 13 Oktober 2020 19:11
Wapres Ma'ruf Amin: Jika keberatan UU Cipta Kerja, jangan buat kegaduhan
Selasa, 13 Oktober 2020 15:09
Akademisi UMI Fahri Bachmid sesalkan salah tangkap dosen di Makassar
Senin, 12 Oktober 2020 7:57