Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"Sedang menyusun, (denda) antara Rp100 juta hingga Rp500 juta," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, saat diskusi Forum Merdeka Barat 9 tentang PP PSTE di Jakarta, Senin.
Berdasarkan PP 71, platform elektronik seperti Facebook dan Twitter diminta lebih aktif untuk memblokir konten yang tergolong ilegal di Indonesia. Semuel mengaku pemerintah selama ini lebih proaktif untuk memblokir konten negatif di platform media sosial.
Jika masih menemukan konten negatif, misalnya konten pornografi dan perjudian, pemerintah akan mengenakan denda Rp100 juta-Rp500 juta per konten.
Merujuk pada UU ITE, maka muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, memuat SARA.
"Platform didenda karena memfasilitasi (penyebaran konten negatif), dia punya teknologi untuk mencegah," kata Semuel.
Denda yang diberikan pemerintah pada platform media sosial hanya salah satu sanksi menurut peraturan tersebut, sanksi lainnya berupa sanksi administratif hingga memutus akses atau blokir.
Kominfo menargetkan aturan ini berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan, yakni sekira tahun 2020. Saat ini Kominfo sedang melakukan sosialisasi ke platform mengenai mekanisme peraturan dan denda.
PP PSTE nomor 71 disahkan pada Oktober lalu, merupakan pembaruan dari PP nomor 82 tahun 2012. Pemerintah dalam aturan tersebut membolehkan data-data tertentu dapat ditaruh di pusat data yang berada di luar negeri.
Penyelenggara sistem elektronik terutama swasta harus menyediakan akses ke data tersebut jika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara itu, untuk layanan dari PSE publik yang teknologi yang diperlukan tidak ada di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar negeri.
PSE wajib menempatkan data strategis di dalam negeri.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura minta siswa SD hingga SMA gunakan gawai secara positif
Senin, 19 Februari 2024 11:49
Pemkab Jayapura harap OAP manfaatkan internet promosikan produk UMKM
Sabtu, 17 Februari 2024 23:12
Diskominfo Papua siapkan layanan internet VSAT pendidikan di Biak
Minggu, 11 Februari 2024 17:51
Pemprov Papua: Palapa ring timur hadir integrasikan hingga ke 3T
Jumat, 12 Januari 2024 12:20
Diskominfo Papua imbau ASN waspadai pinjaman online ilegal
Selasa, 2 Januari 2024 14:26
Dewan Pers: Media massa merupakan bisnis kepercayaan
Senin, 18 Desember 2023 17:44
Pemkab Jayapura sebut penerapan I-PADI telah menghasilkan
Sabtu, 2 Desember 2023 16:23
Kominfo survei lokasi pembangunan BTS Distrik Mimika Timur Jauh
Jumat, 20 Oktober 2023 21:18