Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang di dalamnya juga mengatur lagi adanya jabatan Wakil Panglima TNI.
Diunduh dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, setneg.go.id, Kamis, jabatan Wakil Panglima TNI disebutkan dalam beberapa pasal, seperti Pasal 13.
Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Disebutkan kembali pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Dalam lampiran disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah perwira tinggi (pati) TNI yang berpangkat bintang empat.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali muncul pada 20 tahun lalu, sebelum dihapus oleh Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui keppres tertanggal 20 September 2000.
Orang yang terakhir menduduki jabatan Wakil Panglima TNI adalah Jenderal Fachrul Razi yang kini dipercaya Presiden Jokowi menjabat sebagai Menteri Agama.
Setelah itu, tidak ada lagi jabatan Wakil Panglima TNI meski sudah pernah diusulkan Jenderal Moeldoko saat menjabat Panglima TNI, sampai Presiden Jokowi akhirnya "menghidupkan" kembali dengan Perpres 66/2019.
Berita Terkait
Wakil Ketua MPR mendukung langkah Panglima TNI tumpas KKB Papua
Selasa, 17 Mei 2022 3:22
Presiden Jokowi: Posisi Wakil Panglima TNI segera diisi
Sabtu, 9 November 2019 4:18
Komisi I-Panglima TNI raker soal penembakan di Papua
Senin, 25 Februari 2013 16:47
DPR akan minta keterangan Panglima TNI soal Papua
Jumat, 22 Februari 2013 19:41
Presiden Jokowi lantik Hadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR/BPN
Rabu, 21 Februari 2024 15:12
Seratusan BTS di Biak dibangun era Presiden Joko Widodo
Kamis, 11 Januari 2024 17:51
Presiden Jokowi: Biak bisa menjadi hub ekspor langsung produk perikanan
Kamis, 23 November 2023 14:37
Presiden Joko Widodo meresmikan operasional bandara Fakfak dan Nabire
Kamis, 23 November 2023 13:42