Wamena (ANTARA) - Seorang pelajar yang merupakan tersangka kerusuhan 23 September 2019 di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, terancam hukuman 10 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan pelajar berinisial PH (16) dikenakan UU darurat karena membawa senjata tajam dan terlibat dengan massa pembuat kerusuhan. Berdasarkan rekaman video saat kerusuhan yang menewaskan 33 orang, PH terlihat ikut merusak atau melempar bangunan. "Tetapi kita cari perbuatannya yang ancaman paling berat yaitu membawa senjata tajam sesuai undang-undang darurat, dengan ancamannya 10 tahun supaya ada efek jera," katanya. Karena proses penahanan terhadap anak-anak terbatas, kepolisian memprioritaskan percepatan terhadap PH. Selain berkas PH yang telah masuk dalam tahap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, polisi telah mengembalikan dua orang anak berinisial AMO dan RA kepada pihak keluarga. "AMO dan RA sudah dianggap selesai sehingga dikembalikan ke keluarga. Dimana dalam mekanisme diversi, mengundang semua pihak baik dari jaksa, lapas, orang tua duduk bersama melalui mekanisme diversi," katanya. Jumlah keseluruhan tersangka yang terlibat kerusuhan dan telah diamankan polisi adalah 18 orang. Tiga dari jumlah itu merupakan anak-anak atau pelajar. "Yang ditangani Polres Jayawijaya 16 orang. Satu dari tiga anak itu proses hukumnua sudah tahap II, sementara dua lainnya diversi, sehingga tinggal 13 orang yang menunggu P21 dari kejaksaan untuk dilimpahkan," katanya. Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi Tonny Ananda Swadaya mengatakan kemungkinan proses persidangan terhadap belasan orang itu tidak dilakukan di Jayawijaya. Baik tersangka yang telah dibawa ke Polda maupun yang berada di Polres. "Persidangan 18 tersangka ini diusulkan ke Kabupaten Merauke, sesuai pertimbangan dari pejabat Polda Papua," katanya.
Berita Terkait
Dandim Biak Numfor cek kesiapan personel hadapi perkembangan terkini
Rabu, 26 Oktober 2022 16:45
Kejati Papua selidiki dugaan korupsi Rp85 miliar Dishub Mimika
Sabtu, 27 Agustus 2022 19:15
205 personel Brimob Polda Sumut pulang penugasan tugas Papua
Senin, 4 April 2022 2:10
Satgas Damai Cartenz fokus evakuasi korban KKB di Beoga
Sabtu, 5 Maret 2022 9:06
Kapolda apresiasi Bhabinkamtibmas Papua bantu vaksinasi di Nias Selatan
Senin, 21 Februari 2022 11:31
Jenazah tiga TNI korban tembak KKB Papua dipulangkan ke kampung halaman
Sabtu, 29 Januari 2022 9:16
Panglima TNI ke Timika, melayat tiga prajurit gugur di Gome
Kamis, 27 Januari 2022 22:08
Dua prajurit meninggal akibat serangan KSB di Pos TNI Gome
Kamis, 27 Januari 2022 9:15