Timika (ANTARA) - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika nonaktif SM terancam pidana penjara lebih dari lima tahun lantaran terlibat dalam korupsi kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2016.
Selain SM, dua stafnya yaitu YE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK dan MNM selaku Bendahara juga terancam hukuman pidana serupa.
Waka Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia di Timika, Sabtu, mengatakan berkas perkara korupsi kegiatan monev pada Bappeda Mimika tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika.
"Para tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejari Timika sejak Jumat (8/11) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga ke tingkat persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Kompol Nyoman.
Penyidikan kasus tersebut memakan waktu lebih dari dua tahun.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, penyidik memeriksa sedikitnya 88 orang saksi dan mengumpulkan 207 barang bukti. Sesuai pemeriksaan BPKP Provinsi Papua total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1.628.044.559.
Pada 2016, katanya, SM selaku Kepala Bappeda Mimika diketahui dua kali menerima anggaran dengan total mencapai Rp2,4 miliar dari YE selaku PPTK untuk menggelar kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan proyek-proyek fisik dan non fisik pada 18 distrik (kecamatan) di Mimika.
Namun dalam praktek, kegiatan tersebut hanya berlangsung pada beberapa distrik di wilayah Kota Timika, itupun sebagian dokumennya bersifat fiktif.
"Kalau di distrik wilayah pedalaman dipalsukan semua. Yang paling gampang itu memanipulasi tiket yang dikeluarkan maskapai pesawat dan pelabuhan. Tiket dibuat fiktif. Contohnya tiket pesawat ke daerah terpencil itu tidak ada, jadi fiktif. Kita panggil dari maskapai, setelah diperiksa ternyata itu fiktif. Dari pelabuhan kita periksa, itu fiktif," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.
Sejauh ini sebagian kerugian negara yaitu sebesar Rp507 juta telah dikembalikan setelah terkumpul dari para pejabat dan staf Bappeda Mimika yang ikut terlibat dalam kegiatan monev tersebut.
Sebagian kerugian negara yang lain telah digunakan oleh ketiga tersangka untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
PTFI beri layanan kesehatan mata gratis masyarakat Mimika
Rabu, 27 Maret 2024 15:22
Lanud Timika gelar bazar murah peringati HUT TNI AU
Rabu, 27 Maret 2024 15:18
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
DLH Mimika minta petugas kebersihan tetap koordinasi bekerja
Selasa, 26 Maret 2024 2:41
Suku Amugme Mimika miliki kekayaan sastra lisan
Selasa, 26 Maret 2024 2:38
BPJS Mimika sebut APBD tanggung biaya kesehatan 30 ribu warga
Minggu, 24 Maret 2024 20:33
Disdik Mimika dorong beri makan siang gratis
Sabtu, 23 Maret 2024 19:51