Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 49 unit kendaraan dinas berupa roda empat dan dua berhasil dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Rabu.
Ia mengatakan dari 49 kendaraan dinas tersebut, 20 unit di antaranya telah berada di halaman Kantor Gubernur Papua Dok II Jayapura.
"Tapi kami sudah memberikan waktu agar Rabu (13/11) seluruh kendaraan sudah harus terkumpul semuanya," katanya.
Menurut Hery, selain roda empat, sejumlah kendaraan roda dua yang telah ditarik sudah tidak layak dipergunakan.
"Tapi arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), aset dalam bentuk rangka pun harus ditarik, di mana kesemuanya harus terhitung semua dan tidak ada alasan hilang," ujarnya.
Dia menjelaskan pada intinya, barang tersebut harus terhitung dalam aset dan jika memang ada yang hendak dihapus, setidaknya harus terdata lebih dahulu.
"Sedangkan untuk aset yang tidak bisa ditarik, sudah ada surat kuasa khusus dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) yang akan mendampingi bersama tim terpadu melakukan penertiban," katanya lagi.