Jayapura (ANTARA) - Lima nelayan Indonesia asal Jayapura, Papua, dijatuhi hukuman lima tahun penjara atau denda masing-masing 14 ribu Kina atau sekitar Rp63 juta oleh Pengadilan Vanimo, Papua Nugini (PNG) atas berbagai tuduhan.
Konsul RI di Vanimo, PNG Abraham Lebelauw kepada Antara, di Jayapura, Senin, mengatakan kelima nelayan itu dijatuhi hukuman sejak Senin (11/11) lalu di Pengadilan Vanimo dengan hukuman lima tahun penjara atau denda masing-masing 14 ribu Kina (1 Kina = Rp4.500) atau sekitar Rp63 juta.
Kelimanya saat ini masih meringkuk di tahanan Vanimo menunggu hasil kesepakatan dengan keluarga apakah mereka tetap menjalani hukuman atau membayar denda.
“Konsulat RI di Vanimo masih menunggu hasil kesepakatan dari keluarga kelima nelayan yang ditangkap dengan menggunakan empat perahu berbeda,” kata Abe, panggilan Abraham Lebelauw dan menambahkan, kelima nelayan itu seluruhnya dijatuhi hukuman yang sama.
Mereka dihukum akibat tiga tuntutan yang dijatuhkan kepada mereka, di antaranya memasuki perairan dan menangkap ikan secara ilegal di PNG serta tidak memiliki dokumen keimigrasian.
“Selain ditahan dan diajukan ke pengadilan, perahu motor yang ditumpangi mereka juga disita,” jelas Abe.
Dijelaskannya, kelima nelayan itu menggunakan empat perahu motor dan ditangkap di wilayah perairan PNG, yang awalnya ditangkap empat perahu pada 21 Oktober, kemudian keesokan harinya pada 22 Oktober ditangkap lagi seorang nelayan asal Hamadi.
Kelima nelayan yang ditangkap itu adalah Faisal, La Toto, Jufri, Arjun dan Hamzah, ungkap Abraham Lebelauw.
Berita Terkait
Sidang putusan lima nelayan di pengadilan Vanimo PNG dijadwalkan Jumat
Rabu, 13 November 2019 18:26
Lima nelayan Jayapura jalani persidangan di pengadilan Vanimo, PNG
Jumat, 8 November 2019 21:26
Sidang lima WNI di Pengadilan Vanimo PNG ditunda
Selasa, 18 Juni 2019 19:32
Sidang lima WNI di Pengadilan Vanimo PNG ditunda
Rabu, 12 Juni 2019 23:41
Pengadilan PNG jadwalkan persidangan lima nelayan asal Papua
Sabtu, 8 Juni 2019 18:50
Lima WNI sidang perdana di Pengadilan Vanimo PNG
Kamis, 11 April 2019 10:06
Danlantamal X: patroli TNI AL gagalkan penyelundupan BBM tujuan PNG
Rabu, 27 Maret 2024 17:26
Satgas TNI pengamanan perbatasan RI-PNG bantu perbaiki jembatan di Keerom
Rabu, 27 Maret 2024 16:48