Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang diduga membobol Bank DKI melalui ATM Bersama diberhentikan alias dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Kamis, mengatakan belasan oknum pegawai dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan itu dipecat sejak Rabu (19/11) siang.
"SK (surat keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11) kemarin," ujar Chaidir saat dihubungi.
Chaidir mengatakan, pemecatan mereka untuk memudahkan proses hukum oleh kepolisian.
Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak atau tidak tetap yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemanggilan pemeriksaan penyidik, akan langsung dipecat.
Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemecatan bagi oknum PNS yang terjerat kasus hukum dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkracht dari pengadilan.
Hal tersebut sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.
"Namun, bagi oknum Satpol PP, berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Satpol PP DKI yang kami terima, pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat sehingga pemerintah melakukan pemecatan," ujarnya.
Oknum Satpol PP yang dipecat dengan tanpa pesangon itu, kata Chaidir, terbagi di tiga wilayah, yakni Jakarta Barat, Timur dan Selatan.
"Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat," katanya.
Sebanyak 12 oknum anggota Satpol PP diduga membobol Bank DKI berdasarkan pengakuannya pada Kasatpol PP DKI Arifin. Mereka melakukan tindakan itu sejak Mei 2019 hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp32 miliar.
Mereka melakukan tindakannya di mesin ATM Bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI. Belasan oknum tersebut melakukan penarikan di ATM Bersama dengan sengaja menyalahkan pin ATM pada percobaan pertama dan pin yang benar pada percobaan kedua.
Setelah berhasil menarik uang di ATM Bersama, saldo oknum tersebut di Bank DKI tidak berkurang.
Akhirnya kasus ini sampai ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan beberapa orang oknum Satpol PP diperiksa. Namun hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Kepolisian.
Berita Terkait
Oknum anggota Satpol PP Tolikara tuntut pembayaran honor
Senin, 15 Juni 2020 16:24
Cyber Pungli Kota Sorong tindak oknum ASN minta minuman kaleng
Jumat, 20 Desember 2019 21:33
Polisi Mimika cari oknum Satpol PP pelaku tabrak lari
Kamis, 18 Januari 2018 14:24
Oknum Satpol PP Jayapura pukul wartawan Jaya TV
Sabtu, 11 Oktober 2014 13:41
DKI kirim logistik dan SDM untuk membantu korban erupsi Semeru
Senin, 6 Desember 2021 17:32
Bareskrim Polri serahkan tersangka LC fiktif Maria Pauline Lumowa ke Kejati DKI
Jumat, 6 November 2020 12:01
Pemkab Maros Sulsel jajaki kerja sama pariwisata dengan Pemkab Biak Numfor
Selasa, 1 Agustus 2023 12:50
Pemkab Biak: Masyarakat Maros Sulsel berperan menjaga stabilitas daerah
Senin, 31 Juli 2023 17:15