Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya hingga kini belum menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penonaktifan 125 kepala kampung oleh kepala daerah setempat.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tumiran di Jayapura, Kamis, menjelaskan bahwa putusan MA Nomor 367 K/Tun/2019 tanggal 26 September 2019 menyatakan menolak kasasi Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda selaku tergugat serta mewajibkan rehabilitasi harkat dan martabat kepala kampung sebagai penggugat termasuk mengembalikan mereka ke posisi semula sebagai kepala kampung yang sah.
"Hingga kini Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda belum mengeluarkan putusan atau kebijakan apapun dalam menyikapi putusan MA tersebut," katanya.
"Dan kami tetap komitmen sebagai staf bupati, tetap mendukung kebijakan tersebut karena melihat hingga kini belum ada putusan terbaru dari bupati," ia menambahkan.
Tumiran menjelaskan bahwa sampai sekarang Sekretariat Daerah masih menjalankan tugas berpatokan pada Surat Keputusan (SK) 188.45/95/KPTS/2018 tanggal 22 Juni tentang pengangkatan kepala dan sekretaris kampung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya periode 2018-2024.
"Pascaputusan MA tidak mempengaruhi situasi dan kondisi keamanan di Puncak Jaya di mana hingga kini keadaan di Puncak Jaya secara umum sangat kondusif, aktifitas masyarakat, pemerintahan, pendidikan serta perekonomian berjalan seperti biasanya," ujarnya.
Dia menjelaskan, semenjak menjabat Bupati Yuni Wonda dan Wakil Bupati Deinas Geley ingin kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya berjalan dengan baik dan untuk keperluan itu melakukan evaluasi menyeluruh mulai di tingkat pemerintah kabupaten, distrik, hingga ke kampung.
Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda mengeluarkan SK 188.45/95/KPTS/2018 Tanggal 22 Juni tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya periode tahun 2018-2024.
SK itu menimbulkan permasalahan. Pejabat di tingkat kampung periode sebelumnya merasa masih sah menjabat sebagai Kepala dan Sekretaris Kampung hingga 2021 sesuai SK pengangkatan dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Proses panjang pengajuan gugatan 125 kepala kampung di Kabupaten Puncak Jaya perihal penonaktifan mereka oleh Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda berbuah manis di tingkat MA. Putusan MA Nomor 367 K/Tun/2019 tanggal 26 September 2019 menyatakan menolak kasasi Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda.
Berita Terkait
Kepala Suku Besar Nioga Puncak Jaya berterima kasih atas program TMMD
Jumat, 25 September 2020 4:21
Bupati Puncak: Warga Agandugume mendukung pembangunan gudang logistik
Rabu, 9 Agustus 2023 14:11
Bupati Puncak Jaya bentuk tim pengawas pembangunan
Rabu, 29 Juni 2022 9:39
Masyarakat Puncak Jaya di Nabire apresiasi kepemimpinan Bupati Yuni Wonda
Senin, 23 Mei 2022 20:47
Pemkab Puncak Jaya harap semua bersinergi menjaga wilayah tetap kondusif
Jumat, 11 Juni 2021 18:30
Bupati Puncak Jaya Papua punya kiat atasi gangguan keamanan
Sabtu, 29 Mei 2021 3:25
Pemkab Puncak Jaya terima satu pucuk senjata dari anggota kelompok separatis
Senin, 22 Juni 2020 16:13
Bupati Puncak Jaya akui satu warganya PDP virus COVID-19
Selasa, 31 Maret 2020 17:36