Biak (ANTARA) - Pemerintah kabupaten Biak Numfor, Papua, melarang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) keluar daerah selama sidang dengan DPRD untuk membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019-2002 dan raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020..
"Setiap pimpinan OPD tidak melakukan perjalanan dinas di masa sidang DPRD.Ya, jika ada agenda menyangkut kedinasan dapat menunjuk sekretaris atau kepala bidang yang terkait," kata Sekretaris Daerah Biak Markus O.Mansnembra pada apel gabungan ASN, Senin.
Ia mengharapkan, adanya larangan berpergian ke OPD daerah selama waktu persidangan menjadi perhatian pimpinan OPD itu dapat memperlancar pembahasan anggaran APBD induk 2020.
Sekda Markus meminta pada pembahasan APBD 2020, para kepala OPD harus melibatkan pejabat struktural eselon tiga dan empat sehingga mengetahui persis kebijakan program pemerintah daerah.
"Staf di bidang atau seksi setiap OPD harus pro aktif mengikuti agenda persidangan DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan lembaga legislatif DPRD," kata Sekda Markus.
Ia menyebutkan setelah sidang APBD digelar akan dilanjutkan dengan penetapan penandatanganan bersama dengan pimpinan DPRD terkait kebijakan umum anggaran dan prioritas platform anggaran.
Untuk agenda penandatanganan KUA-PPAS, menurut Sekda Markus Mansnembra, akan sesuai jadwal dan dilakukan oleh Bupati Biak Herry Ario Naap bersama badan anggaran DPRD.