Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tertanggal 31 Desember 2019 mengenai prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang berasal dari laporan atau pengaduan masyarakat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi dikeluarkannya surat telegram tersebut.
"Iya," kata Komjen Sigit saat dihubungi, Sabtu (4/1) malam.
Ia menyebut tujuan penerbitan surat telegram ini adalah untuk menjelaskan tentang tindakan yang harus dihindari guna mencegah korupsi dan prosedur penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa.
"Untuk melakukan program pencegahan korupsi sekaligus penindakan terhadap korupsi," katanya.
Surat tersebut berisi poin-poin yakni langkah-langkah penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, serta peningkatan profesionalitas dan integritas personel Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.
Berita Terkait
Kapolri gelar rakor pastikan ketersediaan BBM lebaran cukup
Jumat, 8 April 2022 21:29
Kapolri instruksikan perketat pengawasan ketersediaan minyak goreng
Selasa, 15 Maret 2022 3:45
Kapolri ingatkan jajarannya kawal pembangunan di Papua
Jumat, 11 Maret 2022 2:51
Kapolri ingin personel Polri memiliki kemampuan auditor
Selasa, 18 Januari 2022 17:18
Kapolri terbitkan telegram pensiun Ketua KPK Komjen Firli Bahuri
Sabtu, 18 Desember 2021 15:59
Kapolri minta jajaran Polri waspadai penyebaran Omicron
Kamis, 16 Desember 2021 15:53
Kapolri minta jajaran berikan perhatian khusus korban erupsi Semeru
Selasa, 7 Desember 2021 13:52
Kapolri minta jajaran Polri pertahankan kerja baik penanganan COVID-19
Sabtu, 4 Desember 2021 15:04