Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung dibawa ke rutan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman di Kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1) malam.
Kelima tersangka ditahan di rutan yang berbeda.
Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sementara Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Saat ditanya peran kelimanya dalam kasus Jiwasraya, Adi mengatakan pihaknya masih terus bekerja menyidik kasus ini.
"Kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna berkas perkara sempurna dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," katanya.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Berita Terkait
Pidana mati koruptor PT Jiwasraya dinilai dapat beri rasa keadilan
Jumat, 29 Oktober 2021 16:31
Kejaksaan Agung klarifikasi terkait oknum jaksa di Papua terima suap
Rabu, 20 Oktober 2021 3:22
Kejaksaan Agung ajukan kasasi kasus korupsi Jiwasraya
Selasa, 16 Maret 2021 8:05
KSP Moeldoko : Dirut Jiwasraya akan temui nasabah untuk cari solusi
Rabu, 10 Maret 2021 14:01
Kemarin, evaluasi ekspor benur hingga risiko tolak restrukturisasi polis
Kamis, 24 Desember 2020 6:54
Hakim wajibkan Benny Tjokro membayar uang pengganti Rp6,078 triliun
Selasa, 27 Oktober 2020 3:02
Ketua Komisi Kejaksaan minta Kejaksaan jelaskan alasan sita rekening WanaArtha
Senin, 26 Oktober 2020 10:03
BPK buka suara soal pernyataan terdakwa korupsi kasus Jiwasraya
Sabtu, 24 Oktober 2020 9:13