Jayapura (ANTARA) - Sebanyak tiga oknum warga dengan inisial YPL, NL dan MM, yang merupakan terduga pelaku penganiaya AY, warga Kampung Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Yahya Rumra di Kota Jayapura, Selasa malam mengatakan ketiga terduga pelaku itu menyerahkan diri setelah dilakukan media dengan pemangku kepentingan.
"Ketiganya sudah serahkan diri dan kasus penganiayaan ini sedang berproses," katanya.
Ketiga terduga pelaku itu akan dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kasus ini tetap berjalan. Kepada keluarga korban agar bisa tenang dan serahkan kepada penegak hukum serta tidak membuat aksi yang merugikan banyak pihak," kata Yahya.
Secara terpisah, Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally menyampaikan untuk para pelaku lainnya yang memicu aksi penganiayaan oleh ketiga terduga pelaku YPL, NL dan MM, juga telah ditahan di Mapolsek Muara Tami.
"Jadi, ada tiga oknum warga juga yang sudah dijadikan tersangka atas kasus pemicu penganiayaan di Holtekamp, Ketiganya sudah diamankan," katanya.
Ketiga oknum warga itu, kata dia adalah KIK, DM dan YM. "Ketiganya disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP," katanya.
Diketahui, pada Sabtu pekan kemarin, ruas Jalan Holtekam-Skouw yang menghubungkan perbatasan RI-PNG diblokade warga Kampung Holtekam, karena salah satu pemudanya, AY pada Jumat (25/01) dianiaya oleh oknum warga di pantai Holtekam.
Kasus ini, berasal dari sejumlah warga berhenti diareal pantai untuk makan bakso, kemudian didatangi oleh oknum pemuda Holtekam untuk meminta uang parkir, namun hal itu ditolak karena beralasan hanya berhenti di lokasi tersebut untuk makan bakso.
Karena permintaan tidak dipenuhi, salah satu warga yang sedang makan bakso akhirnya dianiaya.
Seorang warga yang dianiaya tersebut melaporkan kepada rekan-rekannya di Pantai Hamadi dan kembali ke Pantai Holtekam untuk mencari pelaku penganiaya.
Namun tidak menemukan oknum pemuda yang melakukan penganiayaan sehingga melancarkan aksi kekerasan secara membabi buta hingga sebabkan AY luka dibagian kepala dan tangan.
AY adalah korban salah sasaran, yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga yang sebelumnya dianiaya di pantai Holtekam.
Hal inilah yang langsung menjadi pemicu warga Kampung Holtekam marah dan melakukan pemblokadean ruas jalan Holtekam-Skouw menuju perbatasan RI-PNG, akibat kesalahpahaman.
Berita Terkait
Polresta Jayapura Kota tingkatkan keamanan saat salat tarawih
Minggu, 24 Maret 2024 20:23
Polsek Muara Tami amankan 15 sepeda motor perbatasan RI-PNG
Rabu, 20 Maret 2024 15:04
Polisi Jayapura pastikan pemilu Perbatasan Skouw RI-PNG aman
Rabu, 31 Januari 2024 11:33
Polresta Jayapura: Pelaku pembakaran ruko dan faskes Korem 172 ditangkap
Senin, 22 Januari 2024 15:40
Kapolresta Kombes Victor: empat pelaku pengeroyokan di Abepura ditangkap
Jumat, 12 Januari 2024 0:33
Kapolresta Kombes Victor: Belum ada indikasi RN terlibat pembakaran di Waena
Kamis, 11 Januari 2024 15:36
Kapolresta Jayapura minta warga aktifkan siskamling
Selasa, 9 Januari 2024 14:29
Tiga warga negara Papua Nugini ditangkap bawa ganja
Senin, 8 Januari 2024 14:31