Jayapura (ANTARA) - Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Polda Papua, Sabtu dini hari sekitar pukul 04.50 WIT bertempat di sekitar Tanah Hitam, Jayapura, Papua, menangkap dua orang pengguna ganja.
Keduanya yakni RK (19) dan YA (16) diamankan saat anggota PRC yang dipimpin Bripda Yuli Maniani melaksanakan patroli di sekitar Jalan Baru Tanah Hitam, dan mendapati dua orang sedang duduk-duduk di halaman ruko, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu.
Dia menyatakan, anggota Samapta mendatangi mereka karena gerak-geriknya mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ganja di dalam saku RK.
Selain itu, di sekitar semak-semak dekat tempat mereka duduk ditemukan satu linting ganja.
Berdasarkan keterangan awal para pelaku terungkap tiga linting ganja itu diperoleh dengan membeli dari seorang bandar yang menjual dengan cara memesan melalui handphone.
Keduanya bersama barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses lebih lanjut, kata Kombes Kamal.
Berita Terkait
BPKLN Papua ajak warga di Perbatasan aktif awasi penyelundupan ganja
Senin, 15 April 2024 15:52
Polda Papua sebut dua warga PNG ditangkap membawa 51 paket ganja
Kamis, 21 Maret 2024 23:31
Tiga warga negara Papua Nugini ditangkap bawa ganja
Senin, 8 Januari 2024 14:31
Yonif 122/TS gagalkan penyelundupan ganja di Kabupaten Keerom Papua
Selasa, 19 Desember 2023 0:41
Tim gabungan tangkap pembawa ganja dari PNG
Rabu, 4 Oktober 2023 14:25
Satgas Yonif 122/TS Pos Waris amankan sembilan paket ganja di perbatasan RI-PNG
Jumat, 15 September 2023 16:59
Polres Supiori tangkap pelaku pengedar ganja TB
Rabu, 9 Agustus 2023 11:12
Polisi tangkap WN PNG membawa sembilan kilogram ganja
Jumat, 28 Juli 2023 14:06