Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011—2016.
Hilman diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris PT Agama Medan sejak 2017 sampai dengan sekarang Hilman Lubis sebagai saksi untuk tersangka HS dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain Hilman, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni Branch Manager Bank Bukopin Cabang Surabaya Ferdy Ardian.
KPK pada tanggal 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantunya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Dewan Pers sayangkan Polisi penganiaya jurnalis Tempo tak ditahan
Rabu, 12 Januari 2022 20:55
Jurnalis Tempo Nurhadi pemenang Udin Award 2021
Minggu, 8 Agustus 2021 18:58
Komnas HAM segera tindaklanjuti kasus penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi
Jumat, 16 April 2021 14:04
Pengacara Nurhadi sebut tuntutan jaksa KPK tindakan Zalim
Sabtu, 6 Maret 2021 5:58
KPK ingatkan istri terdakwa Nurhadi kooperatif hadiri panggilan penyidik
Rabu, 13 Januari 2021 11:09
KPK sebut Kronologi penangkapan Ferdy Yuman di Kota Malang
Senin, 11 Januari 2021 4:00
KPK tangkap Ferdy Yuman karena halangi penyidikan kasus eks sekretaris MA Nurhadi
Minggu, 10 Januari 2021 14:49
Pengacara Nurhadi sebut KPK "menumpang" mencari bukti TPPU
Sabtu, 12 Desember 2020 3:09