Jayapura (ANTARA) - Kasus pencurian yang melibatkan dua warga Papua Nugini (PNG) di Pasar Baru, Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua pada Senin (17/02) akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Demikian hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Selasa.
"Kedua pelaku pencurian yakni Moses Kabian dan Eki Jengkap merupakan warga Negara PNG. Kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan permintaan korban," katanya.
Hal ini, dilakukan setelah kedua belah pihak membuat kesepakatan di Mapolres Pegunungan Binitang.
"Kedua belah pihak membuat surat pernyataan, baik pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan kembali ke PNG dan pihak korban yakni Yanus Oropyana bersedia menerima pernyataan tersebut," katanya.
Diketahui, bahwa aparat Kepolisian Resor (Polres) Pegunungan Bintang (Pegubin) menangkap dua warga Papua Nugini (PNG), pelaku pencurian di sekitar Pasar Baru, Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Kedua warga PNG itu ditangkap pada Senin (17/02) sore sekitar pukul 15.40 WIT setelah aparat Polres Pegubin menerima laporan warga bahwa keduanya sedang berkeliaran di sekitar Pasar Baru.
"Mendapat laporan tersebut, Regu 3 Piket Penjagaan Mapolres Pegunungan Bintang yang dipimpin Ba SPKT 3 Brigpol Nicho Tecuari mendatangi TKP dan langsung menangkap para pelaku," katanya.
Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pegunungan Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari keterangan Yanus Oropyana, korban pencurian, bahwa ia sempat melihat pelaku sedang berkeliaran di sekitar lokasi pasar baru jalan Iwur Distrik Kalomdol Kabupaten Pegunungan Bintang pada pukul 02.00 WIT," katanya.
Barang hasil curian yang diamankan dari kedua warga PNG itu diantaranya berupa satu slop dan 5 bungkus rokok surya besar, satu karton mie sedap goreng, satu karton mie selera pedas, uang tunai sebesar Rp280 ribu, dua bungkus gula pasir dan dua unit speaker bluetooth mini.